Jembrana (Metrobali.com)-

 

Hotel Jimbarwana di Jalan Udayana, Kota Negara kembali dikontrakkan Pemkab Jembrana kepada pihak swasta. Untuk pertama kalinya hotel “plat merah” dikontrak pihak ketiga dengan nilai satu miliar rupiah lebih pertahun.

Dari informasi hotel yang dimasa pandemi difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat warga positif Covid-19 dikontrak dengan jangka waktu 5 tahun. Sedangkan nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp.1,4 miliar per tahun.

Kepala Bagian Umum Setda Jembrana Inda Mustika Ayu mengatakan penandatanganan perjanjian kontrak sewa antara Pemkab Jembrana dengan PT Segara Internasional Development selaku pengontrak sudah dilakukan pada 22 November 2021 lalu.

“Setahun dikontrak Rp.1,4 miliar. Uang kontraknya sudah dibayarkan dan masuk kas daerah. Investornya dari Jakarta” ungkapnya.

Menurutnya kendati hotel di kontrak selama 5 tahun, namun sewa kontrak tetap dibayar setiap tahun dan dilakukan evaluasi. “Belum beroperasi. Pihak pengontrak masih melakukan renovasi” ujarnya.

Nilai kontrak Rp.1,4 miliar setahun merupakan nilai kontrak terbesar sejak Hotel Jimbarwana dibangun di era mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

Terakhir Hotel Jimbarwana yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung ini dikontrak Rp.530 juta oleh 19 koperasi di Jembrana yang tergabung dalam Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB). Dan karena pandemi, diawal tahun 2020 lalu, KJUB memutuskan untuk berhenti. (Komang Tole)