Jakarta (Metrobali.com)-

Jakarta selatan, Kodim 0506/JT mengadakan pendataan Rumah terhadap warga yang tinggal di rumah Dinas milik TNI di KPAD Tanah kusir jln Cendrawasi Raya bertepat RT08/ RW 08.Senin (15/8/16)

Sebelum mengadakan pendataan ini terlebih dahulu mengadakan apel personel dari gabungan TNI, Kepolisian, satpol PP serta dari Kodim O504/JT, yang langsung di pimpin Dandim 0504/JT, letkol Inf Ade Rony. Personil gabungan ini terdiri dari,60 personil dari Kodim selatan,Polisi 8 , Satpol PP 12, PM 5, Zidam, 30, Kumdan 10, slog Dam 10 dan Arhanud 100 personil.8

Dandim 0504 /JT, letkol Inf Ade Rony mengatakan, sebelum di lakukan pendatan terhadap warga tersebut kita telah terlebih dahulu sudah mengirimkan surat pada hari Kamis tgl 9 agustus 2016 terhadap warga melalui RT masing -masing.

“Intinya pada hari ini kita hanya melakukan pendataan ulang pada warga yang menempati rumah milik TNI AD dengan memiliki Surat Izin Pendataan (SIP) “Kata Dandim.

Lebih lanjut Dandim 0504/JB mengatakan. Pendataan ini di lakukan adalah perintah pimpinan kami untuk mengetahui siapa saja yang menghuni kompleks perumahan tanah kusir. Jangan sampai pendataan ini menjadi sebuah ketakutan karena kami nanti melaporkan hasilnya. Tanah yang ditempati ini adalah milik negara, jadi sudah sewajarnya kami mendata.

” Kami memiliki fakta bahwa ini milik Kodam Jaya. Tanah yang ada di sini kita sudah ada datanya tahun 1962 dan sudah dicek oleh pihak Zeni. Kami hanya mengawasi saja, yang punya wewenang adalah Kodam Jaya. Namanya surat perintah hukumnya adalah wajib untuk kami laksanakan. Saya mohon kepada bapak ibu sekalian untuk dapat memahami” ujar Dandim 0504/JB pada warga sebelum melakukan pendataan

Lebih lanjut Dandim 0504 /JB menjelaskan dan minta warga yang ada tinggal di komplek ini kooperatif memberikan data. Jangan berfikir nanti diusir, tercerai berai dan lainnya, karena itu bukan wewenang Jumlah pendataan rumah dinas milik TNI AD, yang sudah kami miliki sekitar 320 kk dan yang mendata ini Zidam dan aslog dengan data dari kodam 18 hektar di perumahan KPAD Cendrawasi Tanah Kusir kurang lebih 10 Ha dengan 3000 penghuni.

Melalui hal ini lah kami tindak lanjutin dimana informasi yang kami dapat dari 1 rumah dihuni 5 KK, dikontrakan, jangan sampe orang yang tidak behak menempatinya.Kalau yang masih pensiun dan warakuri yang menempati hanya menunjukkan Surat Izin Penempatan (SIP) penetepan dan ini di perpanjang setahun kali sebagai legalitas.

“Jika hal ini dibawa ke saranah hukum. oleh warga silahkan saja jika punya bukti.Dan kodam punya bukti otentik.”tegas Dandim 0504/JB Kalau data yang menempati dari TNI AD menurut Dandim 0504/JB yang aktif ada hanya sementara salah satu warga, Nasichudin mantan pensiunan Bintaldam Jaya di RT/08/RW 08 yang terahir bekerja di bintal Damjaya dan pensiun pada tahun 1993, mengatakan masalah pendataan yang di lakukan Kodim ini sangat ya setuju. RED-MB