Tantowi-Yahya1

Jakarta (Metrobali.com)-

Koalisi Merah Putih (KMP) akan banyak mengamandemen undang-undang yang dinilai tidak mengedepankan kepentingan rakyat, kata Juru Bicara KMP Tantowi Yahya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10)

Ia mengatakan ada sejumlah undang-undang yang berpihak kepada asing dan perlu diamandemen di Pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“KMP akan mengamandemen banyak undang-undang yang terlalu liberal atau terlalu berpihak kepada asing,” kata Tantowi.

Dia menyebutkan UU yang masih memuat kepentingan asing dan harus diamandemen, di antaranya UU pertambangan, UU Perbankan, UU Telekomunikasi dan sebagainya.

Upaya untuk mengamandemen UU tersebut dipermulus dengan keberhasilan KMP menguasai parlemen, hingga menjadi pimpinan DPR, katanya.

Dari 10 fraksi di DPR, enam fraksi merupakan anggota KMP, yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya merupakan koalisi Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla atau Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan PKB.

Upaya KMP untuk menguasai parlemen juga sudah dimulai ketika ditolaknya Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi yang berkonsekuensi kepada pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.

“Pengaruh ditolaknya (pengujian) UU MD3 oleh MK adalah konstelasi kekuatan di parlemen. Tentu dengan ditolaknya (pengujian) UU MD3, kekuatan di parlemen akan dimiliki Koalisi Merah Putih, mulai pimpinan DPR RI hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tentu juga akan mudah mengambil keputusan di DPR RI nantinya. Koalisi Indonesia Hebat tak bisa ajukan paket,” kata Tantowi beberapa waktu lalu.

Dengan keputusan MK itu, ia mengaku Koalisi Merah Putih merasa bahagia dan bersyukur. Bahkan, kata Tantowi, keputusan MK itu sudah diprediksi.

“Kami bersyukur, bahagia, tapi tidak dirayakan secara berlebihan dan keputusan itu sudah bisa kami prediksi karena tidak ada dalam UU MD3 itu yang melanggar,” katanya.

Ia menjelaskan ditolaknya UU MD3 itu juga berakibat adanya dua kubu di parlemen untuk menciptakan “check and balance”. AN-MB