Denpasar (Metrobali.com)-

          Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Mangku Pastika-Sudikerta diingatkan untuk benar-benar taat perjanjian dalam kontrak politik untuk kepentingan masyarakat Bali, seperti tertuang dalam 24 butir perjanjian dengan elemen masyarakat yang diberi nama KMPB (Koalisi Masyarakat untuk Pilgub Bali). Demikian penegasan Ketua KMPB, Putu Wirata Dwikora, sembari mengucapkan selamat atas pelantikan pasangan Pastika-Sudikerta sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Bali.

                Seperti diketahui, paket Pasti-Kerta bersedia menandatanani Kontrak Politik yang berisi 24 butir aspirasi masyarakat.Aspirasi itu dikawal oleh KMPB, yang terdiri berbagai eksponen seperti Senator Bali Wayan Sudirta, Rektor UNUD Prof. Bakta,Ketua PHDI IGN Sudiana, Ketua AMPB Gusti Kade Sutawa, Rektor UNR Cokorde Gede Atmaja Karang, Generasi Muda Pasek Nyoman Kenak,sesepuh Sandi Murthi Ngurah Harta.        

                Diantara 24 butir itu misalnya, janji untuk memberikan pengobatan dan perawatan gratis di kamar kelas III untuk semua jenis penyakit tanpa kecuali,satu kemajuan dibanding JKBM, sepeda motor untuk kepala dusun, insentif untuk prajuru adat, pendidikan 12 tahun gratis,memperhatikan produk lokal agar dipajang wajib di pasar moderen, sarwa sadaka dalam muput upakara yadnya, dan sebagainya.

                Putu menegaskan, kontrak politik tersebut kebetulan hanya ditandatangani oleh pasangan Pasti-Kerta, sementara pasangan Puspayoga-Sukrawan, sampai hari H pencoblosan tidak membubuhkan tandatangan walau sebelumnya ada Tim PAS yang datang ke Posko KMPB. ”Bagi kami, kalau keduanya tandatangan, positif untuk rakyat Bali. Kalaupun baru Pasti-Kerta yang tandatangan dan berkomitmen, dan kebetulan mereka memenangkan Pilgub, bagi KMPB  juga melihatnya secara positif dan netral. KMPB independen,bukan tim sukses salah satu kandidat, tetapi semata-mata menjadi Tim Sukses rakyat,” kata Putu Wirata.

                Bagi KMPB, rakyat baru benar-benar menang bilamana butir-butir dalam kontrak politik dilaksanakan secara konsisten oleh gubernur terpilih. Kalaupun butirnya tidak dilaksanakan, KMPB terbuka untuk membantu membahasnya, dan hanya kalau kontrak diingkari secara inkonsisten, tuntutan hukum pasti dilakukan, sesuai bunyi kontrak.

                ”Idealnya, butir kontrak dilaksanakan. Kalau ada kendala, mari dibicarakan dan dicarikan solusinya. Kalau kami menengarai ada inkonsistensi, secara konsisten memang harus melakukan tuntutan hukum,sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kontrak. Ini bukan tekanan atau ancaman, tetapi justru dukungan bagi rakyat, agar mereka diberikan hak-haknya, sesuai dengan komitmen Pasti-Kerta dalam kontrak tersebut,” imbuh Putu Wirata. RED-MB