Ketua DPRD Bali Didesak Serahkan Nama Dewan Positif Narkoba ke Induk Partai
Anggota DPRD Bali I Nyoman Adnyana
Denpasar (Metrobali.com)-
Pimpinan DPRD Bali, yang sudah mengantongi nama okum dewan narkoba tersebut dari BNNP Bali, namun tidak mempublikasikan ke khalayak umum diminta untuk menyerahkan nama oknum Dewan tersebut ke induk partainya. Selanjutnya, induk partai tentu akan menyikapi anggotanya yang positif narkoba.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Bali I Nyoman Adnyana. Menurut dia, jika BNNP Bali dan pimpinan DPRD Bali tidak mau mengumumkan ke publik nama anggota dewan narkoba itu, maka pimpinan Dewan sebaiknya menyerahkan nama oknum Dewan tersebut ke induk partainya.
“Ya, pimpinan (Dewan) bisa menyerahkan namanya ke partainya sehingga partainya bisa melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” kata Adnyana di gedung DPRD Bali, Senin (25/07/2016).
Dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama hingga berita diturunkan belum bisa memberikan komentarnya untuk menanggapi hal tersebut. Dihubungi melalui pesan singkat ke telponnya tidak dibalas.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Bali yang positif memakai narkoba hingga kini namanya tetap dirahasiakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Begitu pula Pimpinan DPRD Bali juga menolak untuk mempublikasikan namanya. Padahal, sejak beberapa pekan lalu anggota Dewan pemakai barang haram itu sudah menjalani “hukuman” rehabilitasi di BNNP Bali.
Sikap pimpinan DPRD Bali yang ngotot merahasiakan nama dewan narkoba itu tentu mempertaruhkan kredibilitas lembaga dewan, sebab ada anggota Dewan positif narkoba bisa tidak tersentuh dengan sanksi apapun.
Selain itu, dengan tetap merahasiakan namanya, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan saling curiga antar anggota dewan yang lain yang jelas-jelas tidak memakai narkoba.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.