Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta akan menelusuri izin pemasangan sejumlah papan reklame di sekitar Simpang Dewa Ruci, Kuta, Bali.

“Dengan perluasan proyek pembangunan jalan bawah tanah (underpass) tersebut sudah dipastikan papan reklame yang sebelumnya menjorok ke jalan. Untuk itu kami minta eksekutif meninjau kembali pemasangannya, termasuk juga perizinan,” katanya seusai rapat paripurna DPRD Badung di Mangupura, Rabu.

Menurut dia, soal peninjauan pemasangan papan reklame dan perizinan menjadi wewenang pihak eksekutif, sedangkan legislatif hanya mengawasi.

“Kami juga akan memantau reklame-reklame yang ada sehingga nantinya tidak menganggu keindahan di kawasan tersebut,” ucap politikus PDIP ini.

Selain di kawasan Simpang Dewa Ruci, pemasangan reklame di tempat lain juga akan dipantau dengan tujuan untuk mengurangi pelanggaran aturan tersebut.

“Kami sebagai wakil rakyat akan terus memantau dan mengawasi pemasangan papan reklame di wilayah Badung,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta menyatakan pemasangan papan reklame sudah sesuai aturan.

“Untuk pemasangan papan reklame sudah ada aturan, jika di seputar jalan bawah tanah ada yang tidak cocok lagi, maka perlu ditinjau pemasangannya, termasuk juga perizinannya,” ucap Sudikerta yang juga Cawagub Bali itu.

Menurut dia, kalau ada papan reklame yang melanggar aturan, maka harus pemiliknya harus diperingatkan. “Kalau tetap membandel, ya harus dicabut. Aturan sudah ada untuk pemasangan papan reklame, jika ada melanggar ya harus kena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Hal itu menanggapi ada dugaan papan reklame di sekitar Simpang Dewa Ruci ada yang melanggar aturan dan menjorok ke jalan raya.

“Saya lihat di sebelah selatan pusat hiburan malam Graha Hadi ada papan reklame menjorok ke jalan raya. Ini tentu nantinya akan mengganggu lalu lintas. Salah satunya pantulan sinar lampu penerang papan akan sangat kuat, sehingga menyeliaukan bagi pengendara,” kata Aryadi, warga Kuta.

Oleh karena itu, Pemkab Badung harus memperhatikan. “Pemkab Badung harus mengawasi pemasangannya, walau secara administrasi sudah lengkap sesuai persyaratan, tapi tidak menutup kemungkinan pemasang reklame bisa melanggar aturan,” katanya. INT-MB