Buleleng, (Metrobali.com)

31 orang calon advokat dari Singaraja yang dinyatakan lulus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2021, berinisiatif melakukan syukuran di Resto Kakatua, Jalan Binaria, Lovina, pada Sabtu, (26/6/2021) siang.

Tampak hadir pada acara syukuran para calon advocat yang berlangsung secara sederhana itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja Gede Harja Astawa,SH, Sekretaaris Kadek Doni Riana,SH,MH, Bendahara Ida Ayu Purba serta Ketua PBH Firmansyah,SH bersama Sekretaris Gede Widiada,SH. Dan sekaligus memberikan pembekalan terkait dengan tata cara dan kode etik kepada ke 31 orang calon advokat tersebut.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPC Peradi Sinngaraja Gede Harja Astawa menegaskan pemberian pembekalan tata cara dan kode etik advokat, adalah sebagai upaya memberikan pemahaman kepada calon advokat saat menjalankan tugas-tugas sebagai advokat kedepannya nanti.

“Saya pribadi dan juga atas nama Peradi Singaraja mengucapkan selamat atas kelulusannya mengikuti UPA. Rasa banggapun tidak dapat kami bendung karena kelukusannya itu. Artinya semua yang mengikuti UPA lulus 100 persen.” ujarnya,

“Dengan tingkat kelukusan yang signifikan itu dan juga DPC Peradi Singaraja kembali melaksanakan PKPA untuk kali kedua yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Undiksha Singaraja, diharapkan kedepannya nanti DPC Peradi Singaraja bisa melaksanakan UPA di Singaraja.” ucap Harja Astawa menambahkan.

Iapun mengungkapkan mengenai acara syukuran yang diselingi dengan pembekalan tentang tata cara dan kode etik advokat, bertujuan agar nantinya saat menjalankan tugas tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat sudah ada salah satu anggota Peradi Singaraja terjerat kasus pemalsuan dokumen Pengadilan Negeri Singaraja yang saat ini kasus hukumnya sedang berproses.

“Kendatipun advokat memiliki hak imunitas saat melaksanakan tugas, namun apabila melakukan tindakan kriminal, yaaa tetap kena juga diproses secara hukum. Jadi dalam hal ini, Peradi tidak akan mentolerir bagi anggota yang menyalahi kode etik advokat, terlebih melanggar aturan pidana.” tandas Harja Astawa.

Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini menambahkan pemahaman tentang kode etik advokat, tidak saja diberikan kepada para calon advokat yang baru lulus UPA, namun akan diberikan juga kepada peserta Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan DPC Peradi Singaraja.

“DPC Peradi Singaraja di Tahun 2021 kembali melaksanakan PKPA untuk kali kedua bekerjasama dengan Fakultas Hukum Undiksha Singaraja. Sedangkan untuk PKPA yang pertama di Tahun 2020, Peradi bekerjasama dengan Unipas Singaraja” ujarnya.

Selaku Ketua Panitia PKPA Tahun 2021, lebih lanjut Doni Riana mengatakan target dari pelaksaanaan PKPA yang rencana akan digelar 17 September 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021 mendatang, diharapkan akan mampu menghasilkan advokat yang berkualitas dengan integritas tinggi dalam menjalankan profesi advokat. Mengingat Buleleng ini merupakan kota yang berkembang dan juga kehidupan masyarakat sangat dinamis.

“Jadi bagi mereka yang sarjana hukum dan berkeinginan berprofesi sebagai advokat, bisa mengikuti PKPA ini. Pendaftarannya bisa di Undiksha Singaraja.” pungkasnya. GS