Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan

 

Denpasar (Metrobali.com)

 

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam surat edaran terbarunya, menekankan pentingnya pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menurut surat edaran tersebut, pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR Keagamaan juga telah diatur dengan jelas, di mana bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau lebih, diberikan upah sebesar 1 (satu) bulan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu.

Salah satunya adalah mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pemerintah juga mendorong pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman resmi.

Sementara itu, menyikapi SE tersebut pemerintah provinsi Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mengaku sudah menyiapkan klausul untuk diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, pihaknya juga sudah mensosialisasikan SE pemberian THR kepada sejumlah perusahaan di pulau Bali.

“Kita sudah menyiapkan klausul di provinsi dan kabupaten/kota kemudian sosialisasi SE sudah dilakukan,” ungkap Ida Bagus Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM provinsi Bali, Senin 25 Maret 2024.

Pihaknya juga akan membuat posko sesuai perintah SE Kementerian Tenaga Kerja.

Posko ini katanya, nanti untuk memediasi jika ada kasus antara perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“Tahun lalu pernah ada kasus perusahaan yang tidak membayarkan jadi posko kita siapkan itu untuk memediasi antara perusahaan dengan karyawan tersebut,” kata Setiawan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.(Tri Prasetiyo)