Buleleng, (Metrobali.com)-

Tersangka Lars christensen seorang warga negara Denmark yang diduga telah melakukan pengerusakan Pelinggih Penunggun Karang pada 15 Oktober 2019 lalu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, saat ini kasus hukumnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Perbuatan Lars Christensen ini, disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP. Dan sementara ini, dia itu dititipkan atau di tahan di Mapolres Buleleng.

Dalam agenda persidangan di PN Singaraja pada Selasa, (2/6/2021), majelis hakim yang dipimpin AA. Ngurah Budi Darmawan,SH,MH menghadirkan 3 orang saksi korban. Dan dari pantauan metrobali.com, dalam keterangan saksi dihadapan para hakim, tampak terlihat memberatkan tersangka Lars Christensen.

Persidangan yang menarik perhatian banyak kalangan ini, menjadikan Yayasan Kesatria Keris Bali dan Cakra Wayu Wilayah Buleleng turun gunung untuk melakukan pengawalan serta pemantauan langsung jalannya persidangan di PN Singaraja.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini di persidangan, karena kasusnya ini pengerusakan dan penistaan simbul Agama Hindu. Jadi sebagai masyarakat Hindu Bali, kami melakukan pengawalan hingga tuntas.” ucap tegas Ketua Wilayah Yayasan Kesatria Keris Bali dan Cakra Wayu Buleleng.

Iapun mengatakan, dalam pantauannya dipersidangan, ketiga orang saksi telah memberikan keterangan dengan baik dihadapan majelis hakim.

“Dari keterangan para saksi dalam persidangan, sudah benar semua. Sesuai dengan apa yang ada dilapangan, begitu juga tentang vidio pengerusakan pelinggih. Dan untuk persidangan lanjutan pada 9 juni 2021 mendatang, kami tetap melakukan pengawalan,” tandasnya.

Sementara itu pengacara korban, Nyoman Suryanata,SH mengatakan diagenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Rinciannya saksi pertama merupakan saksi korban atau saksi pelapor, saksi kedua merupakan saksi fakta yang melihat kejadian langsung perkara yang dilakukan oleh tersangka (terdakwa).

“Dari keterangan ketiga orang saksi tersebut, sudah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU. Artinya kesaksiannya dipersidangan itu, sesuai fakta dan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikan saat penyidikan di kepolisian.” pungkas Suryanata yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Barat, Singaraja ini. GS