Lima dari 39 WNA Kasus Penipuan Lintas Negara, Dideportasi ke China

Denpasar (Metrobali.com)-

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) segera mendeportasi 39 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang telah melakukan aksi penipuan di Bali.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan 39 WNA tersebut akan dipulangkan pada Sabtu, 11 April 2015 dan Minggu, 12 April 2015.

“Mereka ini akan di proses, Sabtu dan Minggu besok akan dipulangkan kerjasama dengan kepolisian China,” katabYasonna di Denpasar, Jumat (10/4).

Menurutnya hal ini menunjukkan kerjasama Indonesia dengan negara lain dalam menangkal kejahatan penipuan melalui internet maupun pesan singkat atau SMS ini terjalin baik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bambang Wisnu Wardhana menyatakan, 39 WNA tersebut sudah ditahan oleh pihak imigrasi semenjak Senin (6/4) lalu dan sudah diperiksa satu per satu.

“Perwakilan polisi Tiongkok, polisi Taiwan, dan kedubes sudah datang serta ada empat orang belum punya paspor dan rencana siang ini selesai. Nanti malam mulai bertahap, ada lima orang yang dikembalikan,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, pada Sabtu (11/4) akan ada 10 WNA yang dideportasi dan sisanya pada Minggu (12/4). Kesemuanya nanti akan dikawal oleh polisi Tiongkok dan polisi Taiwan.

Sejauh ini kendala yang dialami oleh pihak imigrasi adalah komunikasi, kata Bambang. Pihaknya membutuhkan dua penerjemah yang membantu untuk berkomunikasi dengan para WNA tersebut.

“Kami akan terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk mengawasi orang asing agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” demikian Bambang.SIA-MB