Pesawat Garuda Boeing

Jakarta, (Metrobali.com) –

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membatasi pengajuan penerbangan tambahan pada “H-3” (14/7) Lebaran Idul Fitri 2015 seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan bahwa pengajuan izin rute tiga hari sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo usai konferensi pers kesiapan Lebaran 2015 di Jakarta, Senin (8/6) mengimbau kepada maskapai untuk mengajukan izin rute jauh-jauh hari.

“Penerbangan tambahan bisa dimintakan jauh-jauh hari. Kalau kurang dari ‘H-3’ tidak bisa,” ucapnya.

Suprasetyo menyebutkan maskapai yang telah mengajukan penerbangan tambahan, di antaranya Garuda Indonesia, Lion Air, Nam Air, Sriwijaya Air dan Citilink.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menyebutkan pihaknya telah menyiapkan 9.300 kursi untuk penerbangan tambahan sejak “H-7” sampai “H+7” Lebaran 2015.

Sunu menyebutkan rute yang disasar adalah Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Denpasar, Denpasar-Solo dan lainnya.

“Peningkatannya 2,5 persen dari kapasitas kita,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menyediakan 450 pesawat dengan kapasitas penerbangan dalam negeri 237.703 kursi per hari dan luar negeri 69.665 kursi sehari.

Meskipun prakiraan 4,2 juta penumpang, Kemenhub menyiapkan kursi lebih untuk 4,9 juta penumpang karena sejumlah maskapai telah menyiapkan penerbangan tambahan (extra flight).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, rute-rute yang diajukan untuk penerbangan tambahan, di antaranya dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng tujuan Solo dua kali dalam sehari, Semarang dua kali, Yogyakarta tiga, Malang dua, Pangkal Pinang satu.

Berikutnya Kualanamu satu, Padang tiga, Surabaya satu, Pontianak dua, Denpasar tiga, Batam satu, Pekanbaru satu, Batam-Jambi satu, Banjarmasin-Surabaya satu, Balikpapan-Surabaya tiga, Denpasar-Surabaya satu, Padang-Medan satu dan Makassar-Surabaya satu.

Untuk Lebaran tahun ini, prakiraan kenaikan penumpang angkutan udara hanya 2,8 persen atau jauh lebih rendah dibanding Lebaran 2014 yang meningkat hingga 10 persen.

Terkait keterlambatan, maskapai diimbau untuk membereskan manajemen keterlambatan (delay management) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan.

Berdasarkan rancangan Permenhub tersebut, penumpang harus diberikan kompensasi Rp300.000 jika sudah melewati empat jam keterlambatan, dan wajib diberikan penginapan jika sudah melewati waktu tidur normal. AN-MB