Denpasar, (Metrobali.com)
Sampai saat ini Tim Yustisi Denpasar masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat Tim Yustisi menjaring 27 orang pelanggar di Jalan Padma Depan Kantor Desa Peguyangan Kangin
 Kecamatan Denpasar Utara Senin (18/4).
Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan dari 27 orang pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya mereka mengaku sesak menggunakan masker. “Sebagai efek jera maka kami memberikan pembinaan dan sanksi push up ditempat,” ungkap Sudarsana
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan,   sampai saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan. Untuk itu giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Untuk menekan penularan  kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Sudarsana.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (RED-MB)