53Kadis Kebudayaan Bali, I Ketut Suastika

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan setempat I Ketut Suastika terkait kasus korupsi pengadaan perangkat audio dan tata pencahayaan Taman Budaya (Art Center) Denpasar yang merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar.

Suastika diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, Kamis (6/3) mulai pukul 09.00 hingga 12.30 Wita. “Tadi saya habis diperiksa,” kata Suastika.

Dia menyatakan bahwa pemeriksaan hari itu sudah cukup dan pemberkasaan sudah siap. “Saya kira pemeriksaannya sudah cukup,” ujarnya dengan didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing.

Haposan mengakui bahwa jika pemanggilan sebelumnya sebagai saksi atas tersangka lain. “Namun kali ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, kliennya disodori 14 pertanyaan dari jaksa penyidik. Untuk detail isi pemeriksaannya, dia mengaku tidak dapat menjelaskan dan meminta wartawan mengonfirmasikannya kepada pihak penyidik.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Ashari Kurniawan membenarkan adanya pemeriksaan Kadisbud Provinsi Bali tersebut.

Menurut dia, periksaan tersangka terkait kasus Art Center. Namun substansi dari pemeriksaan itu, Ashari mengatakan belum dapat penjelasan dari jaksa penyidik.

Selain Suastika, Kejati Bali juga menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis “Art Center” Denpasar Mantara Gandhi sebagai tersangka.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan perangkat audio, tata pencahayaan, dan kamera sirkuit di Art Center senilai Rp21,05 miliar. Belakangan dari temuan BPK diketahui ada kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp6 miliar. AN-MB