ilustrasi-buronan-koruptor

Negara (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Bali, menunda pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Ni Kadek Arik Komalasari.

“Awalnya pemeriksaan terakhir terhadap tersangka ini, kami jadwalkan hari Kamis atau Jumat (29/8) ini. Tapi karena tersangka mengatakan, pengacaranya tidak bisa hadir, pemeriksaan kami mundurkan pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa Tusan, di Negara, Kamis (28/8).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka yang juga mantan Bendahara KPU Jembrana itu, sudah selesai.

“Ada sekitar 50 saksi yang kami periksa untuk tersangka ini. Tadi, tersangka menyanggupi untuk diperiksa hari Senin (2/9), makanya kami tunggu hari tersebut,” ujarnya.

Ia menargetkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jembrana tahun 2010 itu, bisa secepatnya selesai setelah cukup lama diproses.

Ia mengatakan, yang paling lama memakan waktu adalah menunggu audit dari BPKP untuk melengkapi berkas, karena banyak lembaga ini juga banyak menerima permintaan audit sejenis.

“Jadi kami harus menunggu jadwal dari BPKP untuk mengaudit dana hibah Pilkada tersebut. Sekarang audit sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah kami terima, termasuk nilai kerugian negaranya,” katanya.

Setelah menyelesaikan berkas Arik, menurutnya, tahapan selanjutnya adalah menyelesaikan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap mantan Sekretaris KPU Jembrana, Gede Putu Wigraha, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Ia mengungkapkan, untuk Wigraha, pihaknya masih akan memintai keterangan 10 saksi, serta memeriksa kembali tersangka tersebut.

“Kami targetkan tahun ini, kasus dugaan korupsi di KPU Jembrana sudah selesai kami kerjakan, sehingga tinggal ke pengadilan. Pemeriksaan kasus ini cukup lama, karena kami harus menunggu audit BPKP, tapi kami paham karena banyak yang minta hal yang sama ke lembaga tersebut,” katanya. AN-MB