KDR Bela Masyarakat Kurang Mampu Di PN Secara Gratis
Buleleng, (Metrobali.com)-
Sungguh miris bila melihat kondisi Nyoman Wijaya (50) dan keluarganya yang merupakan warga masyarakat Banjar Dinas Pabean Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya keluarga yang kondisinya lagi terhiimpit perekonomian ini, dengan terpaksa mencari dan meminjam uang dengan anggunan sertikat tanahnya seluas 1 are kepada orang lain bernama DMK yang dalam hal ini bukan merupakan lembaga keuangan berbadan hukum. Anehnya lagi dalam melakukan perjanjian hutang piutang bukan akta jual beli (ajb) melalui notaris , berujung kepada pengosongan tempat tinggal. Lantaran orang yang dipinjami uang tersebut telah meenjual anggunan sertipikat kepada pihak lain.
Melihat situasi dan kondisi yang terkesan ada unsur ketidak adilan serta unsur penipuan terhadap orang yang tidak berdaya dan kurang mampu perekonomiannya ini, membuat Kadek Doni Riana,SH  (KDR) seorang penasehat hukum (pengacara) yàng juga politikus Partai Hanura Buleleng yang lagi naik daun ini, menjadi terenyuh hatinya dan berkewajiban membantu secara gratis untuk mendapatkan keadilan di Pengadialan  NegerI (PN) Singaraja.”Profesionalisme saya, boleh dikatakan dwi fungs. Artinya satu sisi membantu orang yang kurang mampu dan memang layak untuk dibantu secara gratis dan pada sisi lain untuk orang yang mampu ekonominya disesuaikan dengan tingkat kemampuaan finansiil yang bersangkutan dalam berpekara” ucap tegas Doni Riana.
Lebih lanjut ia mengatakan perkara hutang piutang yang berujung ancaman pengosongan tanah dan rumah ini,  berawal dari Nyoman Wijaya membutuhkan uang secepatnya sebesar Rp 20 juta. Dalam hal ini, ia meminjam uang kepada seseorang yang berinisial DMK di notaris pada Tahun 2015 tanpa mengikut sertakan istrinya dalam penandatanganan utang piutang dan tidak ada AJB.,”Perjanjian yang diilakukan berupa hutang piutang dinotaris. Dan itu bukan AJB” ucap Doni Riana menegaskan.”Diakhir tahun 2015 kembali  memimjam uang sebesar Rp 13 juta.” terangnya .
Dalam pinjam meminjam ini, Nyoman  Wijaya telah melakukan kewajibannya untuk membayar pokok dan bunga sebanyak 2 kali, dan juga membayar bunga saja sebanyak dua kali tanpa membayar pokok. Untuk angsuran berikutnya, ia tidak  membayar bunga dan pokok karena tidak  memiliki uang.”Tahun 2016 ternyata muncul AJB tanpa sepengetahuan Nyoman Wijaya dan istrinya. Malahan  oleh sipemilik uang ini, menjual sertipikat anggunan hutang piutang itu kepada orang lain” terangnya
Doni Rianapun mengungkapkan, dalam proses hutang piutang, tanpa ada tanda tangan istrinya Nyoman Wijaya dan juga belum pernah tanda tangan AJB.”Ini jelas cacat hukum” ujar lagi.
Yang lebih mengherankan, ucap Doni Riana sipihak pembeli tidak croscek atau mengklarifikasi kepada orang yang menempati rumah yang ia beli,”Kok tiba-tiba saja meminta pengosongan” jelasnya.”Kasihan Nyoman Wijaya, selaku masyarakat kecil dan tidak bisa jalan” imbuh Doni Riana.
Yang jelas kata Doni Riana lagi dengan tegas, dalam peralihan hak ini adalah cacat hukum karena pemilik tidak mengetahui adanya AJB,”Ini sudah mengarah pemalsuan” tandasnya. GS-MB