KBS Sosialisasi Dana Desa Dalam APBN 2017

Anggota Komisi X DPR RI DR. Ir. Wayan Koster, MM Sosialisasi Dana Desa Dalam APBN 2017

Tabanan (Metrobali.com)-

Anggota Komisi X DPR RI DR. Ir. Wayan Koster, MM beberapa waktu lalu, melaksanakan reses yang difasilitasi DPC PDI Perjuangan Tabanan, dengan kegiatan berdialog dengan Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, membedah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Koster yang kini lebih dikenal dengan KBS (Koster Bali Satu) menegaskan Undang-Undang Desa ini memiliki spirit keberpihakan kepada Desa dengan masuknya APBN ke Desa, dan disalah satu Bab mengatur perkuatan kedudukan Desa Adat.

Pertemuan yang dilaksanakan di pendopo milik tokoh masyarakat Desa Kediri Nyoman Muliadi ini, dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Badung I Nyoman Giri Prasta Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dapil Tabanan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

KBS yang ikut duduk dalam keanggotaan Pansus Undang-Undang Desa, sangat menguasai peraturan tersebut. Dia mengungkapkan, lahirnya Undang-Undang Desa melalui proses yang sangat panjang.

IMG_7456

Dikatakanya, ada dua hal yang menjadi fokus perjuangannya saat penyusunan Undang-Undang Desa. Pertama, memasukan kedudukan Desa Adat sebagai pengakuan Negara atas Desa Adat dengan segala aspek yang melekat di Desa Adat.  Ketentuan mengenai Desa Adat yang kemudian diatur dalam Bab 13 ini baru pertama kalinya dalam sejarah. Kedua, memasukkan kententuan mengenai dana Desa yang bersumber dari APBN, yang diatur pada pasal 72 Undang- Undang Desa

Khususnya, masuknya APBN ke Desa yang sempat mendapatkan penolakan. Namun berkat perjuangan gigih politisi asal Desa Sembiran, Tejakula Buleleng beserta Anggota Pansus lainnya, akhirnya disepakati adanya kucuran dana APBN ke Desa. Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Desa, dana untuk Desa terpencar diberbagai Kementerian. “Tidak semua Desa mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Bila punya DPR kemungkinan akan mendapatkan dana-dana tersebut, bila tidak tentu tidak akan mendapatkannya. Disinilah terjadi ketidakadilan,”tegas KBS.

Dengan ditetapkan Undang-Undang Desa, seluruh Desa di Indonesia yang kini berjumlah sekitar 73 ribu akan mendapatkan Dana Desa dengan pembagian secara proporsional. KBS yang duduk tiga periode di Badan Anggaran DPR RI ini mengungkapkan, pada zaman pemerintahan Presiden SBY dana yang masuk ke Desa hanya Rp 9 triliun. Kemudian saat Presiden Jokowi, tepatnta pada APBN P tahun 2015 dana Desa menjadi Rp 21 triliun.Tahun 2016 dana Desa menjadi Rp 46 triliun dan pada APBN 2017 menjadi Rp 60 triliun.

Untuk Bali sendiri kecipratan sebesar Rp 537 miliar, dan untuk Kabupaten Tabanan yang memiliki sebanyak 133 Desa mendapatkan total Rp 106 miliar. “Waktu penyusunan formulasi dana Desa saya sudah siapkan rumus, dimana makin tinggi volume APBN secara otomatis dana Desa akan naik,”terangnya. Pada tahun 2019 ditargetkan tiap Desa di Indonesia bisa mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar per Desa.

Pada kesempatan tersebut KBS juga berbicara tentang kedudukan Desa Adat. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan, selama ini negara belum memiliki aturan yang melindungi dan memberikan kewenangan kepada Desa Adat. Desa Adat menjadi hancur karena pengaruh budaya-budaya luar, namun masih untung Desa Adat di Bali sampai saat ini masih kokoh. Pada Bab 13 Undang-Undang Desa mengatur tentang kedudukan Desa Adat, tatanan pemerintahan Desa Adat, perekonomian dan hal-hal lainnya menyangkut Desa Adat.

IMG_7464

KBS menilai keberadaan Desa Dinas dan Desa Adat harus berjalan beriringan dan bersinergi. Desa Dinas tetap sebagai subyek pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik, sedangkan Desa Adat tetap melaksanakan kegiatan sesuai kewenangannya. Untuk itulah menurutnya, perlu dibuatkan regulasi memperkuat Desa Dinas dan Desa Adat agar bisa saling bersinergi dalam membangun Desa. “Basis pembangunan adalah di Desa, kalau ingin mensejahterakan masyarakat, sejahterakan masyarakat di Desa dengan program dan politik anggaran yang tepat,”terangnya.

Mensinergikan Desa Dinas dengan Desa Adat adalah menjadi salah satu program KBS, bila nanti menjadi Gubernur Bali tahun 2018. “Kita akan tata adat, agama, tradisi, seni budaya Bali. Sinergikan semuanya di Bali, Desa Dinas maupun Desa Adat. Saya akan ngayah total skala dan niskala, tulus menjalankan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk menuju masyarakat Bali yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan,”tandasnya. Pernyataan terbuka dari KBS ini mendapatkan sambutan antusias, dari Forum Perbekel yang hadir. ADV-MB