Ket Foto : Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim

Jembrana (Metrobali.com)
Sat Reskrim Polres Jembrana terus mendalami dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sejumlah saksi termasuk terduga pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sedikitnya 9 orang saksi telah diperiksa Sat Reskrim Polres Jembrana. Pasca kasus dugaan pencabulan ditingkatkan ketahap penyidikan, dua saksi juga telah diperiksa.
Perkembangan teranyar, Sat Reskrim Polres Jembrana telah menetapkan terduga pelaku IPS menjadi tersangka. Pria berusia 60 tahun dari salah satu desa di Kecamatan Negara ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) lalu.
“Mulai hari ini ia akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Senin (25/9/2023).
Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku IPS, sambungnya, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat lalu. “Selama proses pemeriksaan, pelaku mengaku hanya melakukan (pencabulan) sekali saja. Ini masih kita dalami,” ungkapnya.
Diberitakan kasus dugaan pencabulan dengan korban anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali dilaporkan pihak keluarga.
Perbuatan terduga pelaku yang konon tokoh masyarakat desa ini membuat keluarga korban geram. Terlebih kakek berusia 60 tahun ini dengan keluarga korban sudah saling kenal lantaran bertetangga. (Komang Tole)