Kasus “NGANGGET DON BINGIN”, I Made Sudira Pilih Jalan Damai
Denpasar, (Metrobali.com) –
I Made Sudira atau Aridus Jiro (69) berharap agar kasus yang menimpa dirinya bisa berakhir dengan damai atau mediasi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Made Sudira didampingi kuasa hukumnya, Falerian Libert Wangge dan Agustinus Nahak, Selasa (19/07/2016) di Denpasar, usai diperiksa penyidik Polda Bali yang kedua kalinya.
Made sudira alias Aridus Jiro menyampaikan bahwa kicauannya melalui facebook sungguh tidak bermaksud memojokan, mendiskreditkan dan menfitnah siapa pun.
Kuasa hukum Made Sudira, I Dewa Kertawiguna menjelaskan bahwa apa yang ditulis oleh kliennya di Facebook tidak bermaksud menyerang siapa pun baik itu masyarakat maupun eksekutif atau pemerintah. Untuk itu, pihaknya berharap
Kasus ini bisa berakhir dengan jalan damai melalui mediasi.
“Tidak punya tendensi apa pun untuk mediskreditkan atau upaya pencemaran nama baik. Beliau sangat menyesal karena ternyata status itu menjadi kontroversi dan polemik yang berujung pada laporan. Harapan kamu kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Alias tidak berlanjut. Kasus ini sampai pada titik ini alias tidak berlanjut dan bisa berakhir damailah,” ujar Dewakertawiguna usai mendampingi kliennya di Polda Bali.
Sementara Ketua tim dari LBH HAMI Agustinus Nahak menjelaskan, bahwa Made Sudira sesungguhnya sudah melakukan permohonan maaf kepada semua pihak yang sakit hati dan tersinggung dengan tulisan Made Sudira melalui akun facebooknya. Untuk itu pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan mediasi. Agar situasi Bali kondusif untuk menciptaan hubungan baik antara masyarakat dan eksekutif.
“Kita masyarakat Balikan sangat cair, kita berada di antara teman. Melihat bapak dan Gubernur yang usianya sudah mapan memiliki pikiran yang wise. Harapan kami proses mediasi berjalan. Mudah-mudahan gayung bersambut, mungkin tidak kenal dan rasa sayang itu tidak ada,” ujar putra Made Sudira, I Nyoman Dwiantaguna.
Ditambahkan, Agustinus Nahak usai pemeriksaan kedua kliennya, agenda selanjutnya adalah Polda Bali akan melakukan gelar perkara.
“Waktunya kapan kami belum tau, karena misalkan mediasa berjalan damai proses hukum tetap akan berjalan kami belum tahu kapan dilakukan gelar perkara dilakukan karena itu domain dari penyidik Polda Bali,” ujarnya.
Ditanya, apakah kemungkinan besar kliennya terbukti bersalah, Agus Nahak tidak berani menyatakan iya karena belum terbukti.
Namun jika ancaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo 310 KUHP, “NGANGGET DON BINGIN”, terbukti, Aridus Jro terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2miliar. SIA-MB
2 Komentar
proses hukum lanjutkan!!!
proses lanjut biar ada pembelajran