aktualonline_Berkas-Penganiayaan-Bayi-Hingga-Tewas-P21

 
Baby-J adalah bayi malang yang dianiaya sembari divideokan oleh orang yang diduga adalah ibu kandungnya. Si ibu tersebut kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Bali.
 
1) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Penggunaan nama LPA Indonesia–sebagai pengganti nama Komnas PA–merupakan langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI. Ketua Umum LPAIadalah Seto Mulyadi (Kak Seto), didampingi Henny Roesmiati selaku Sekretaris Jenderal.
 
2) LPAI memberikan apresiasi tinggi khususnya kepada Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Drs. Sang Made Mahendra Jaya, yang telah menangani kasus Baby-J dengan keberpihakan penuh pada Baby-J selaku korban.
 
3) LPAI menyimak perluasan narasi terkait kasus Baby-J, termasuk tersebarnya pernyataan-pernyataan bernada negatif bahwa seolah terjadi eksploitasi terhadap Baby-J. Pihak penuduh merupakan pihak yang dikenakan kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.
 
4) Seiring dengan itu, LPAI juga menangkap adanya sinyalemen berupa permintaan pihak-pihak tertentu agar Polda Bali memindahkan Baby-J ke tempat lain. Terutama ketika berhadapan dengan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, stabilitas anak perlu dijaga semaksimal mungkin. Termasuk stabilitas tentang domisili (tempat tinggal) anak, stabilitas pola pengasuhan,stabilitas sarana penyejahteraan anak, serta stabilitas kelekatan antara anak dengan orang-orang yang selama ini mengasuhnya.
 
5) Pemindahan atau relokasi anak yang dilakukan dengan mengabaikan unsur-unsur stabilitas di atas berpotensi kuat memunculkan dampak sangat buruk bagi anak. Semua pihak patut melakukan cermatan seksama tentang ada tidaknya kemungkinan bahwa permintaan untuk memindahkan Baby-J tidak sungguh-sungguhdiajukan semata-mata demi kepentingan terbaik anak itu sendiri.
 
6) Di samping berkomunikasi intensif sejak sebelum pelaporan kasus Baby J ke Polda Bali, LPAI telah melakukan kunjungan ke Yayasan Metta Mama Maggha, Bali.LPAI menyimpulkan bahwa Baby-J menunjukkan proses pemulihan—utamanya—psikis yang baik. LPAI percaya bahwa proses pemulihan Baby-J yang sedemikian positif dari situasi kekerasan merupakan buah dari ketelatenan dan ketulusan seluruh pihak yang berdedikasi tinggi di Yayasan Metta Mama Maggha.
 
7) Menyikapi perkembangan situasi terkait penanganan Baby J, LPAI mendorong Polda Bali agar:
a.    Terus mempercayakan Yayasan Metta Mama Magghadalam rangka mengasuh Bayi-J, paling tidak selama berlangsungnya proses pidana atas ibu kandung Baby-J.
b.    Memproses tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Bahkan, dikarenakan tersangka merupakan orang dekat korban, maka apabila nantinya tersangka/terdakwa divonis bersalah, sudah sepatutnya kepada tersangka/terdakwa dikenakan sanksi pemberatan.
c.    Menginvestigasi pihak-pihak yang diduga telah sengaja tidak melaporkan sedini mungkin kejadian buruk yang dialami Baby-J kepada Polda Bali.
d.    Menginvestigasi pihak-pihak yang diduga telah sengaja ikut merekam kejadian kekerasan yang dialami Baby-J.
e.    Terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan organisasi perlindungan anak, tidak sebatas terkait penuntasan kasus pidana, tetapi juga menyangkut sisi keperdataan (pengasuhan) atas Baby-J. RED-MB