ijin tower1

Klungkung ( Metrobali.com )-

Guna mengkaji ulang masalah ijin mendirikan tower yang masih belum jelas, Wabup Kasta yang sekaligus sebagai ketua tim yustisi menggelar rapat bersama di ruang rapat widya mandala kantor bupati klungkung, selasa (16/9). Dalam rapat tersebut hadir Asisten I Wayan Tika, Kepala Bapeda Gusti Bagus Putra, Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan dan Camat se-Kabupaten Klungkung, serta perwakilan dari Tower Bersama Group (TBG) . Tower Bersama Group (TBG)  merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian tower bagi provider perusahaan telekomunikasi.

Seperti yang terjadi dilapangan,  masalah mendirikan  tower masih menjadi polemik karena berbagai permasalahan  selalu muncul setelah didirikannya tower tersebut. seperti zona atau daerah tempat pendirian tower, dampak negative radiasi tower bagi kesehatan masyarakat sekitarnya serta perbedaan data yang dimiliki dinas perijinan dan dinas perhubungan Klungkung terkait jumlah tower yang sudah berijin . Untuk itu Wabup Kasta berharap Dinas atau instansi yang terkait bisa bekerjasama dalam mengeluarkan  ijin pendirian tower. Wabup Kasta tidak menampik pentingnya pendirian tower untuk menunjang perkembangan tehknologi komunikasi yang semakin dibutuhkan masyarakat. “ Kita mestinya sudah memiliki perda tentang zonasi pendirian tower, untuk itu saya instruksikan Dishubkominfo Klungkung segera merancang Perda zonasi pendirian tower” ujar Wabup Kasta

Dalam kesempata itu Asisten I, Wayan Tika mengatakan selama ini Perda yang ada merupakan Perda Retribusi untuk tower yang telah berdiri dan memiliki ijin, bukan Perda zonasi pendirian tower. Provinsi Bali telah menetapkan 8 zona sebagai tempat pendirian tower untuk wilayah kabupaten klungkung, namun beberapa titik masih blankspot. Sehingga beberapa titik zona yang masih blank spot akan ditinjau ulang.

Dalam persentasi Gede Sumandia selaku pembicara dari Tower Bersama Group (TBG) menjelaskan, keunggulan tower bersama adalah setiap zona yang mendapat ijin mendirikan tower cukup mendirikan satu tower saja, karena tower tersebut bisa diisi lebih dari  satu provider, sehingga pendirian tower bisa lebih efisien.

Wabup Kasta menganjurkan Dinas Perijinan membuat semacam buku saku yang berisi tentang pedoman mengurus segala macam ijin, dan dibagikan ke desa-desa sehingga masyarakat bisa lebih jelas tentang kepengurusan ijin. SUS-MB