OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Mantan Kadis Perindagkop Ni Made Ayu Ardini diantar petugas dari Kejari Negara menuju Rutan Negara, Kamis (4/8).

Jembrana (Metrobali.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara Kamis (4/8) melakukan eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Mantan Kadis Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, Kamis (4/8).

Terdakwa kasus korupsi BBM Bersubsidi ini datang ke Kantor Kejari Negara setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Negara, Selasa (2/8) lalu.

Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi dikonfirmasi Kamis (4/8) mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan Putusan Kasasi MA nomor 2017 K/Pidsus/2015 dengan hakim ketua Artidjo Alkostar dari PN Tipikor Denpasar Senin (1/8) lalu. Selanjutnya Kejari mengirimkan surat pemberitahuan terkait eksekusi itu kepada terdakwa.

Menurutnya, pihaknya sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan PN Tipikor Denpasar yang menyatakan Ardini terbukti melakukan pidana namun bukan pidana korupsi.

Putusan Kasasi MA memutuskan terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Petikan putusan Kasasi kami ketahui bulan Juli lalu, dan kami terima dari PN Tipikor awal Agustus ini” ujar Suhadi.

Pantauan di Kejari Negara, terdakwa kasus korupsi BBM Bersubsidi Ni Made Ayu Ardini datang di Kejari Negara dengan diantar suami dan kerabat lainya.

Ia datang sekitar pukul 13.15 Wita, dan langsung menuju keruangan Kasi Pidsus Kejari Negara di lantai II (dua).

Selama di ruang tersebut, Ardini menandatangani Berita Acara Eksekusi dan membayar kekurangan denda senilai Rp.4 juta dari Rp.200 juta.

Sebelumnya Ardini sempat menyetorkan Rp.196 juta dan menjalani tahanan kota selama persidangan. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas dari Kejari Negara kemudian mengantar Ardini menuju Rutan Negara. MT-MB