img-20161125-wa0036_resized

Tiga penyu hijau hasil tangkapan anggota Pol Air Gilimanuk bulan Oktober lalu dilepasliarkan Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Jumat (25/11).
Bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, BKSDA dan Karantina Wilker Gilimanuk, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk dan instansi terkait lainnya serta tersangka pelaku pencurian Sangkala alias Sangkal (57), tiga penyu hijau yang dilindungi undang-undang itu dilepas di Teluk Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

“Tiga penyu hijau yang kita lepas hari ini merupakan hasil tangkapan anggota Pol Air pada 23 Oktober bulan lalu” ujar Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo di Gilimanuk, Jumat (25/11).

Menurut Kapolres, pelepasan barang bukti penyu hijau bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, BKSDA dan pihak Karantina Wilker Gilimanuk karena kasusnya sudah dinyatakan P21.

“Kita sengaja melibatkan masyarakat dan pelaku dengan harapan agar masyarakat tahu dan paham, sehingga tidak lagi mencari atau mengambil penyu. Apalagi penyu ini dilindungi undang undang” ujarnya.

Pelaku pencurian tiga penyu hijau, Sangkala (57) dari Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk dibekuk anggota Pol Air Gilimanuk di Perairan teluk Gilimanuk di belakang gedung musium Purbakala Gilimanuk.

Tiga penyu hijau itu diselundupkan pelaku pada malam hari menggunakan jukung. Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 2 UURI no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistem.

Kepala BKSDA Resort Gilimanuk, Putu Citra Suda Armaya mengatakan setelah dilakukan identifikasi, dua dari tiga penyu hijau itu diperkirakan berumur diatas 30 tahun. Pasalnya keduanya memiliki panjang kerapas yang cukup panjang, diantaranya mencapai 68 cm dan lebar 52 cm, dan yang satunya dengan panjang Kerapas mencapai 63 cm dan lebar mencapai 48 cm. Sedangkan yang satunya masih beranjak dewasa. MT-MB