Myuran Sukumaran

Denpasar (Metrobali.com) –

Salah satu terpidana mati kasus Bali Nine Myuran Sukumaran (33), hingga saat ini tidak ada pendampingan psikologi dan spiritual pasca ditolak grasinya oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kepala LP Kerobokan, Denpasar, Sujonggo dihubungi via ponsel di Denpasar, Selasa (20/1) mengatakan, hingga saat ini tidak ada pendampingan psikologis dan spiritual untuk WNA Australia itu. Proses hukumnya pun berjalan seperti biasa.

“Prosesnya berjalan biasa. Tidak ada hal yang istimewa. Terkait dengan penolakan grasi dan kapan akan dieksekusi mati, bukan kewenangan kami untuk menjelaskannya. Kami hanya menjalankan keputusan yang ada,” ujarnya.

Bahkan sampai saat ini tidak ada kunjungan intensif dari pihak Konjen Australia. Jadwal kunjungan baik dari pihak keluarga maupun dari Konjen Australia yang ada di Bali tetap seperti biasa.

“Tidak ada kunjungan yang intensif dari Konjen Australia. Kami juga tidak melakukan koordinasi dengan Konjen Australia. Sementara jadwal kunjungan dari pihak keluarga masih normal, sebagaimana jadwal yang sudah ada,” jelasnya.

Ia menegaskan, penolakan dari Pemerintah Australia bukan menjadi urusan Lapas Kerobokan. Ia mempersilahkan jika urusan itu ada di pusat. Hingga saat ini Lapas Kerobokan belum menerima perintah baik formal maupun non formal soal kapan akan dieksekusi terpidana mati Myuran.

Bali Nine adalah sebutan untuk 9 orang warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April tahun 2005 lalu. 9 orang WNA itu ditangkap karena berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.

Dari 9 orang tersebut hanya 2 orang yang dijatuhi vonis mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Sementara 7 orang lainnya yakni Si Yi Chen (penjara seumur hidup), Michael Czugaj (penjara seumur hidup), Tan Duc Thanh Nguyen (penjara seumur hidup), Renae Lawrence (penjara 20 tahun), Matthew Norman (penjara seumur hidup), Scott Rush (penjara seumur hidup) dan  Martin Stephens (penjara seumur hidup). SIA-MB