Karangasem (Metrobali.com-

Peringatan hari Anti Korupsi di Karangasem dibarengi dengan bagi-bagi stiker kepada sejumlah pengguna jalan yang sedang melintas. Selain itu, Kejaksaan Negeri  (Kajari) Amlapura juga menetapkan mantan kelian adat Segah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2007-2010.

Aksi bagi stiker yang dilakukan oleh jajaran kajari Amlapura ini dilakukan diseputaran tugu pahlawan Karangasem, jalan Jendral Sudirman  dengan membagikan stiker yang berisikan ajakan serta himbauan untuk menolak korupsi kepada pengguna jalan umum serta menempelkan stiker anti korupsi di kendaraan umum maupun kendaraan milik pemerintah yang sedang lewat.

 Selain itu, pada saat hari anti korupsi ini, Kajari Amlapura juga kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2007-2010 kepada mantan kelian adat Segah, kecamatan Rendang, Karangasem, I Wayan Kawiada.  Sebelumnya, Wayan Kariada juga telah divonis menjalani hukuman selama 8 bulan kurungan atas kasus pemalsuan tanda tangan. “Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan korupsi mengarah ke tersangka. Dimana  jumlah total dana bansos dalam kurun waktu 2007-2010, mencapai Rp 225 juta,” ujar Kajari Amlapura, Ivan Jaka MW, pada Senin (9/12).

Hingga saat ini, pihak Kajari Amlapura juga belum bisa memastikan berapa jumlah yang dikorupsi atau kerugian Negara karena masih menunggu hasil audit BPKP. Selain itu, Kejaksaan juga belum menahan tersangka, karena masih menunggu kerugian Negara yang ditimbulkan tersangka dan tersangka  juga dikenal kooperatif memberikan keterangan.

Sementara, untuk aksi bagi stiker ajakan serta himbauan untuk menolak korupsi dengan harapan untuk kedepannya sebagai penegak hukum akan terus melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Karangasem.BUD-MB