ilustrasi-sidang (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wayan Aris Setiawan (31) yang memiliki sabu-sabu seberat 0,54 gram selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata JPU, Agung Jayalantara, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, A.A Anom Wirakanta itu, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polresta Denpasar, pada 4 November 2014, Pukul 21.40 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,56 gram di depan bengkel mobil, Jalan Kresek, Sesetan, Denpasar.

Kemudian polisi menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan satu kantong plastik yang berisis lima klip sabu-sabu disimpan di belakang plat motor Honda Beat yang digunakan terdakwa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Wayan (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kriminalistik pada 12 November 2014, terdakwa negatif tidak menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan. AN-MB 

activate javascript