Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa
Mangupura (Metrobali.com)-
 
Untuk mengantisipasi peredaran barang-barang pangan olahan yang kadaluarsa, kemasan tidak layak seperti penyok dan berkarat serta parsel menjelang Hari Raya Lebaran, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung beserta tim terkait dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Badan POM, Sat Pol PP serta dari Polres Badung melaksanakan pemantauan dan pengawasan peredaran barang dan jasa. Pemantauan ini dilaksanakan, Selasa (22/7) kemarin dengan menyasar beberapa pasar modern. Pasar modern tersebut diantaranya Bintang Mart, Delta Jaya keduanya berlokasi di daerah Dalung Kuta Utara, Tiara Gatsu Kuta Utara dan Foodmart Gourmet Suparmarket dengan lokasi Basement Siloam Kuta.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdaganagan, IGA A Suartini disela-sela kegiatan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Badung terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen dengan meminimalkan peredaran barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. “Biasanya menjelang hari raya atau hari besar keagamaan ada penjual yang mencari keuntungan besar dengan menjual barang-barang dan parsel dengan mengabaikan kualitas sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen tanpa disadari oleh konsumen, untuk itu kami bersama tim terkait melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dengan mengambil sample beberapa pasar modern,” ungkapnya.
 Lebih lanjut IGA Suartini mengatakan dalam pengawasan ini lebih menitik beratkan pada upaya pembinaan walaupun ada beberapa temuan seperti masih adanya barang kadaluarsa yang terpajang di salah satu pasar modern, ada pula susu kaleng dengan kemasan rusak (penyok) yang dipajang. Selain makanan, tim terkait juga menyasar pada pengawasan produk kosmetik dan ada ditemukan kosmetik impor yang belum mencantumkan regestrasi dari Badan POM sementara tidak ditemukan parsel yang rusak. “Dari temuan itu, marilah kita menjadi konsumen yang cerdas yakni teliti sebelum membeli, berbelanja sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan serta membeli produk dengan tanda SNI,” ajaknya.
Sementara itu Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Badung Putu Armaya mengatakan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat kepada para pedagang serta pembinaan secara intensif karena masih ada ditemukan penjual yang asal jual tanpa mengetahui keamanan barang yang dijualnya. “Jika tidak bisa dilakukan pembinaan, perlu kiranya dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen pasal 4 UU Perlindungan konsumen,” tegasnya. RED-MB