Jamu tradsional tanpa label BPOM saat diamankan di Polsek Kawasan Lut Gilimanuk

Jamu tradisional tanpa label BPOM saat diamankan di Polsek Kawasan Lut Gilimanuk

Jembrana (metrobali.com)-

Ratusan kardus berisi jamu tanpa label BPOM diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (6/11).

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi mengatakan jamu sebanyak 202 dus ditemukan saat pihaknya memeriksa mobil pick-up L 300 warna hitam P 8754 VN.

Mobil yang dikemudikan Achmad Soebardjo (54) dari Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menurutnya masuk pos pemeriksaan atau Pos 2 pintu masuk Bali sekitar pukul 23.50 Wita.

“Saat kami periksa ternyata jamu tradisional yang dikemas ke dalam botol itu tidak dilengkapi label BPOM. Kami amankan karena melanggar UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana setiap produk Makanan maupun Minuman wajib disertai label edar BPOM” jelasnya.

Jamu tradisional sebanyak 202 dus itu lanjutnya terdiri dari tiga (3) merk jamu yakni 175 dus jamu dengan merk Akar Daun, 25 dus jamu Tawon Klanceng dan 2 dus jamu Pak Kumis.

Dari pengakuan sopir pick-up lanjut Muliyadi, jamu tradisonal tersebut dibawa dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas suruhan H. Ponijo tujuan Denpasar dengan ongkos kirim Rp.1.200.000. MT-MB