MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Jam kerja PNS Ramadhan 2018 ditetapkan, ini detilnya

Foto dokumen: Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh memasuki ruangan seusai mengikuti apel pada hari pertama bulan Ramadan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Senin (6/6/2016). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M.

Menurut Surat Edaran (SE) yang dikutib dari Setkab.go,id, Selasa, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai pukul pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin-Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

?Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,? bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada, para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sumber : Antara