Jaksa Tuntut Ringan Pembunuh Polisi Kuta: David Terima, Sara Histeris
Denpasar, (Metrobali.com)-
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang tuntutan terhadap sepasang kekasih pembunuh anggota polisi lalu lintas (Polantas) Kuta Aipda Wayan Sudarsa, atas nama terdakwa David Taylor asal Inggris dan Sara Connor asal Australia, Selasa (21/2) sore.
Sidang tuntutan yang dimulai sejak pukul 14.35 wita dan baru selesai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Anak Agung Jayalantara. Setelah sidang pertama selesai untuk David Taylor, sidang tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Sara Connor.
Anak Agung Jayalantara dalam tuntutannya setebal 125 lembar untuk terdakwa David, menyebut David melakukan secara sepontan tindakan yang membuat hilangnya nyawa sesorang dalam hal ini korban Aipda Wayan Sudarsa.
Kata Lantara, apa yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pengakuan sejumlah saksi dan terdakwa yang mengakui tindakan tersebut. Karenanya, demikian Lantara dalam bacaannya, menuntut kekasih dari Sara Cannor asal Australia selama 8 tahun penjara.
“Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP. Menetapkan tuntutan terhadap terdakwa 8 tahun penjara,” kata Jaksa Lantara di hadapan Hakim Ketua DR.Yanto, Selasa (21/2).
Hal yang meringankan terdakwa selain bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan. Terdakwa juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis baik di luar sidang maupun disampaikan secara lisan di dalam persidangan.
Atas tuntutan Jaksa, kuasa Hukum David Taylor, Haposan Sihombing, mengaku tidak keberatan.
“Kami selaku kuasa hukum akan kami tuangkan nantinya ke dalam pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan nantinya terkait tuntutan jaksa,” ungkap Haposan.
Saat tuntutan dibacakan, David tampak selalu tersenyum tidak terlihat ketegangan diwajah pria berumur 34 tahum itu.
Berbeda dengan David, wanita berumur 44 tahun ini tidak terima atas tuntutan 8 tahun yang dibacakan Jaksa.
Begitu Jaksa Lantara menyebut angka 8 tahun penjara tuntutannya, Sara langsung teriak histeris. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Pasek tersebut tidak mempedulikan teriakan Sara. Jaksa menyebut Sara ikut terlibat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Lantara.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang sama seperti yang ajukan kepada kekasihnya, David Taylor sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Robert Khuana selaku kuasa hukum Sara merespon sangat tidak masuk akal tuntutan 8 tahun yang disebutkan oleh jaksa.
“Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebutkan saat ditinggalkan Sara, korban masih bergerak. Bahkan terdakwa David justru mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak,” ujar Robert di luar persidangan.
Dia pun akan mengajukan nota keberatan, dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dia juga menilai bahwa tuntutan jaksa hanya berdasarkan imajinasi.
“Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.