Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menolak pembelaan terdakwa pembobolan ATM Novia Lakhsmi Wulandari yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas kejadian tersebut, namun malah menjadi korban.

Nunik menolak pledoi tersebut dan tetap menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10).

Pihaknya tetap pada keputusan untuk menuntut terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam pledoinya, terdakwa mengaku malah menjadi korban di Bank CIMB Niaga cabang Thamrin, Denpasar, saat dirinya masih menjadi staf di sana. Terdakwa bekerja di Bank CIMB Niaga sejak 13 Juli 1999 hingga 30 November 2010.

Saat ini, Novia sudah menjadi karyawan di Bank ICB Bumiputera. Terdakwa pindah karena mendapat tawaran gaji dan fasilitas kerja yang lebih baik di Bumiputera.

Dalam pembelaannya itu, terdakwa mengaku kehilangan uang melalui ATM. Hal ini terjadi pada 9 September 2013.

Atas kejadian tersebut, terdakwa melayangkan surat protes ke CIMB Niaga dan Yayasan Lembaga Konsumen Indoneisa (YLKI) dengan tembusan Bank Indonesia Denpasar.

Namun hingga sidang berlangsung, tidak ada tanggapan apapun dari bank. Yang terjadi, Novia malah menjadi terdakwa atas kehilangan yang dialami korban Sanny Megiawati.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menuduh terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a RI Nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dituduh mengambil uang milik Sanny yang menjadi nasabah di Bank CIMB Niaga sebanyak Rp 927 juta melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Di sana, Sanny memiliki empat rekening, satu diantaranya khusus rekening dalam mata uang dolar.

Terdakwa adalah staf khusus yang melayani korban, karena korban adalah salah satu nasabah prioritas di bank tersebut. AN-MB