Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11).

Jakarta (Metrobali.com)-

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak akan pernah surut untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba meski ada protes dari sejumlah negara yang warganya dieksekusi.

“Kita tidak akan pernah surut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).

Ia menjelaskan eksekusi itu merupakan hukum positif yang berlaku di tanah air hingga siapa pun harus menghormatinya seperti Indonesia menghargai hukum di negara lain.

Hal itu, kata dia, merupakan etika pergaulan internasional yang harus dihargai. “Itu merupakan etika pergaulan internasional,” tegasnya.

Kejagung sendiri sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu (18/1) dinihari.

Kelima terpidana mati itu, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Seperti diketahui, dampak dari eksekusi itu, dua duta besar negara sahabat, yakni, Brazil dan Belanda meninggalkan Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa hukuman mati atau eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, baik warga Indonesia maupun warga asing, telah dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar hukum internasional.

“Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Senin.

Pernyataan Kemlu RI tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brazil atas eksekusi mati terhadap warganya. Protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia.

Arrmanatha menyebutkan, sebelumnya pada Minggu pagi (18/1) Kemlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brazil terkait pemanggilan dubes Brazil kembali ke negaranya.

“Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedubes Belanda,” ungkap dia. AN-MB