Ket. Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Kamis (19/5), pagi. 

 

 

 

 

Denpasar, (Metrobali.com)

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol – PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Kamis (19/5), pagi.

 

Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menyisir sejumlah wilayah yakni Jalan Sumatera, Jalan Sutoyo, Jalan Thamrin dan Jalan Gunung Agung, Denpasar.

 

“Dapat kami sampaikan dari giat kami ini berhasil menertibkan sejumlah spanduk, banner dan famplet yang telah kadaluarsa dan dipasang secara sembarangan di tiang telepon dan pagar rumah serta pohon. ” Di Jalan Sumatera ditertibkan sebanyak 3 buah spanduk, di Jalan Sutoyo sebanyak 5 banner, di Jalan Thamrin sebanyak 1 spanduk serta 2 banner dan di Jalan Gunung Agung sebanyak 3 spanduk serta 5 famplet,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Satpol – PP Kota Denpasar bersama tim kecamatan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Selain yang sudah kadaluwarsa dan salah pasang, pihaknya  juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.  Sebelum penertiban kami juga telah berkoordinasi bersama seluruh elemen masyarakat agar ikut mengawasi pemasangan alat promosi ini agar dipasang secara patut dan sesuai peraturan daerah ,” ucapnya. (esa/humasdps)