I Nyoman Mardika Calon Perbekel Desa Dauh Puri Klod
Denpasar, (Metrobali.com)
I Nyoman Mardika Calon Perbekel Desa Dauh Puri Klod. Visi Menuju Desa Dauh Puri Klod yang lebih maju. masyarakatnya semakin cerdas, melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tagline Muda, Bersih, Inovatif. Adapun misi yang akan dilaksanakan sesuai dengan bidang kerja yang ada. Bidang Hukum dan Pemerintahan: melaksanakan pemerintahan desa sesuai aturan2 yang berlaku.
Menyusun Peraturan Desa dengan partisipasi masyarakat. Penyusun perencanaan kegiatan desa yang dituangkan dalam APBDesa dg pelibatan aktif masyarakat, pembentukan BUMDes dg pelibatan aktif masyarakat dan ikut memiliki. Bidang Kesejahteraan Masyarakat: pembangunan infrastruktur desa dengan pengawasan langsung dari masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan Posyandu di masing-masing dusun, pelibatan aktif perempuan dalam pembangunan desa, juga memberdayakan lembaga kemasyarakatan desa yang ada.
Mengurangi jumlah angka gizi buruk, dan mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pelestarian lingkungan hidup. Bidang Pembinaan : melaksanakan pelatihan2 keterampilan masyarakat desa, dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bidang Pemberdayaan masyarakat: memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, memberdayakan usaha kecil, memberdayakan generasi muda, dan lansia melalui kegiatan yang produktif. Bidang Kebencanaan: membuat program tanggap bencana untuk masyarakat desa dengan sasaran seluruh kelompok masyarakat desa, membentuk relawan kebencanaan.
Desa Dauh Puri Klod, adalah salah satu desa yang tingkat heterogenitasnya tinggi. Toleransi sangat terjaga dan perlu di kembangkan di era keterbukaan. Desa Dauh Puri Klod memiliki banyak potensi, ditangan Perbekel yang inovatif, Desa Dauh Puri Klod akan lebih maju.
Di era keterbukaan dan kemajuan teknologi, salah satu Inovasi adalah membuat website desa dan aplikasi desa dengan isi seluruh kegiatan yang ada di desa, dan proses penganggaran dan APBDesa wajib dicantumkan dalam wubsite dan aplikasi desa, serta berbagai bentuk pengaduan dari masyarakat, dan desa bisa membuat aplikasi dengan mekanisme anggaran yang ada.
Hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat di era keterbukaan informasi, dan masyarakat dapat mengotrol secara langsung program dan penganggaran yang ada di desa, agar anggaran desa tidak di korupsi, dan perbekel tidak menyalah gunakan kewenangannya. Editor : Sutiawan