Hati-Hati, Repost Tanpa Ijin Bisa Dipidana
Talkshow, Konsultasi & Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan yang berlangsung pada Minggu, (6/8) di Artotel Sanur.
Denpasar (Metrobali.com) –
Maraknya penyalahgunaan hak cipta karya, belakangan ini cukup menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Entah itu foto, film atau pun video yang sedang viral sempat membuat para pelaku seni merasa geram.
Terlebih di era digital saat ini, banyak yang hanya duduk lalu melakukan repost ulang tanpa meminta ijin terlebih dahulu ke pemiliknya dan tak jarang juga itu dikomersilkan sehingga si pemilik Hak Cipta ata Hak Kekayaan Intelektual seseorang tak dihargai, setidaknya demikian celetukan salah seorang peserta dalam acara talkshow, Konsultasi & Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan yang berlangsung pada Minggu, 6 Agustus 2017 di Artotel Sanur.
Jika ditelisi prinsip dasar hak cipta sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur soal berbagai macam persoalan tentang hak cipta.
Dalam sesi tersebut, Ari Juliano Gema dari Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BEKRAF) dalam kesempat tersebut mengungkapkan prinsip dasar hak cipta merupakan hak eklusif dari penciptanya dan dapat perlindungan undang-undang.
Ari Menambahkan, hak cipta tersebut sudah dimiliki oleh seseorang sejak pertama kali di publish ke publik.
“tentu hak cipta sudah dimiliki seseorang disaat pertama kali karya tersebut di publikasikan, sehingga siapapun yang menggunakan karya tersebut seharusnya meminta ijin terlebih dahulu”. Paparnya.
Lebihlanjut, Ari juga menuturkan jika pihak lain menyalahgunakan atas karya orang lain terlebih karya yang diambil tanpa ijin dengan tujuan komersil, hal tersebut bisa saja di laporkan ke pihak kepolisian dan atau ke pengadilan setempat.
“jika itu benar terjadi, bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian atau ke mejaksaan, karena hal tersebut sudah masuk keranah pelanggaran hukum, ini bisa dilihat pada undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mencegah karya orang lain di komersilkan”. Jelas Ari.
Pihaknya juga tidak menampik jika pihak lain boleh saja memposting ulang, atau me repost karya orang lain selama tidak bersifat komersial.
“selama tidak bersifat komersil, itu sah-sah saja, yang akan menjadi permasalah adalah ketika hal yang di post ulang tersebut bersifat komersial”. Ungkapnya.
Selain itu menurut Ari walaupun mengambil karya seseorang tanpa di komersilkan bukan berarti tidak bisa dilakukan upaya hukum jika itu dapat merugikan orang yang mempunya karya. GAD-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.