Foto: Tokoh masyarakat Karangasem, Wayan Sekep Aryana yang juga Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Kabupaten Karangasem, menyampaikan usulannya tentang Revisi UU 33/2004 dalam Rakerda dan Rapimda DPD Partai Golkar Provinsi Bali di Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/4/2021).

Karangasem (Metrobali.com)-

Seluruh jajaran Partai Golkar di Bali menegaskan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjadi angin segar bagi upaya perjuangan menuntut hak Bali.

Revisi UU 33/2004 sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI dengan nama Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

Melalui revisi UU 33/2004 ini diharapkan nanti ada pengaturan pembagian perimbangan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dari dana bagi hasil di sektor pariwisata.

Dukungan terhadap revisi UU 33/2004 ini juga kembali ditegaskan Golkar Bali dalam Rakerda (Rapat Kerja Daerah) dan Rapimda (Rapat Pimpinan Daerah) yang diselenggarakan di Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/4/2021).

Salah satu kader Golkar yang memberikan pandangan dan masukan tentang revisi UU 33/2004 ini pada Rakerda Golkar Bali adalah kader Golkar Karangasem, Wayan Sekep Aryana, yang merupakan Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golkar Kabupaten Karangasem.

“Seperti diketahui bahwa revisi UU 33/2004  sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021 di DPR RI. Maka dalam Rakerda tanggal 10 April yang lalu DPD Golkar Bali memberikan dukungan sepenuhnya terhadap revisi UU tersebut dan juga terhadap revisi UU lainnya yang berkaitan dengan dana transfer kepada pemerintah daerah,” terang Wayan Sekep Arnyana yang akrab disapa Sekep kepada Metro Bali, Selasa (13/4/2021).

Dikatakan, Golkar berpandangan bahwa revisi UU 33/2004 merupakan momentum untuk merumuskan keseimbangan keuangan pusat dan daerah yg lebih berkeadilan baik menyangkut  Dana bagi hasil, baik pajak dan non pajak,  DAU,  DAK dan dana Penyesuaian melalui inventarisasi kebutuhan fiskal.

Sekep yang dalam Rakerda Golkar Bali sebagai juga sebagai peserta rakerda  delegasi DPD Golkar Karangasem, kala itu menyampaikan pandangannya mengenai keuntungan bagi Bali baik itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta desa dengan adanya revisi UU 33/2004 ini.

Pertama, Bali bisa mendapatkan alokasi dana transfer lebih besar dari pemerintah pusat, baik itu kepada pemprov,  pemkab/pemkot  dan desa.

Kedua, urai Sekep, revisi UU 33/2004 juga menjadi pintu masuk untuk mempercepat revisi UU Nomor 69 Tahun1958 tentang pembentukan daerah tingkat 2 dalam wilayah tingkat 1 Bali, NTB, NTT, menjadi UU tersendiri tentang Provinsi Bali yang rancangannya sudah diserahkan kepada DPR RI lebih dari 2 tahun yang lalu.

“Perlu dijuga diketahui jika bicara revisi UU 33/2004, tentu akan ada kaitannya dengan UU yang lain diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan , Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daeerah, yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam penyusunan APBD Pemda,” papar Sekep.

Ketiga, berkaitan dengan revisi UU 33/2004, jelas Sekep, perlu dicatat pula bahwa hasil devisa pariwisata Bali yang kurang lebih Rp 120 triliun ke pusat,  selama ini cuma kurang lebih Rp 12 triliun yang di transfer ke daerah Bali. Itu pun lebih banyak dalam DAU untuk membayar gaji ASN.

Karenanya, Sekep mengusulkan agar ada dana bagi hasil ada sektor pariwisata dan besarannya paling tidak 25 persen. “Usul konkretnya dalam revisi UU 33/2004, dari devisa pariwisata Bali yang Rp 120 triliun yang ke pusat dan selama ini ditransfer ke Bali hampir Rp 12 triliun atau kurang lebih 10%, kita perjuangkan biar bisa minimal 25%. Atau opsi lainnya kami usulkan dana bagi hasil hasil pariwisata, minimal 1% dari APBN. Kalau APBN kita hampir Rp 2.500 triliun,” tegas Sekep.

“Kita usulkan dalam revisinya ketika dibahas di DPR RI sesuai mekanisme kita masukkan usulan untuk dibuatkan DIM (daftar inventarisasi masalah), dalam alokasi dana transfer ke dana penyesuaian kekhasan, seni dan budaya Bali. Dan kita ketahui bersama bahwa Pariwisata Bali nafasnya dari seni dan budaya, di samping juga alam dan lingkungan Bali,” urai Sekep menyatakan usulannya.

Sekep juga mengusulkan peruntukan dana penyesuaiannya nanti untuk penguatan dan pelestarian seni budaya serta alam lingkungan Bali, perbaikan sarana dan prasarana, dan sangat penting untuk pembangunan SDM, masyarakat Bali khususnya generasi muda milinial, serta ditanamkan dari anak-anak untuk melesatarikan seni dan budaya Bali.

“Yang penting juga perhatian kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa seperti jro mangku, kelian banjar adat dan anggota banjarnya kelian subak dan anggota subaknya,  kelian sekhe teruna,  beserta anggota STTnya, dan komunitas budaya lainnya seperti karawitan, tari, tradisional,” tutur Sekep yang  juga Anggota DPRD Karangasem periode 2009-2014.

Dana transfer dari pusat bisa diproporsionalkan ke Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot atau ke desa dinas di Bali yang nantinya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) atau peraturan-peraturan lainya.

“Kalau itu bisa terwujud tiap desa adat di Bali mendapatkan lebih dari selama ini yang sudah didapatkan, tentunya dengan  proporsional disesuaikan dengan berapa jumlah krama, luas wilayah, serta berapa tempat-tempat suci pura-pura yang ada di wilayahnya, dan juga bisa dialokasikan untuk upakara dan upacara di masing-masing pura tersebut yang selama ini banyak krama yang urunan untuk hal tersebut,” beber Sekep.

“Selama ini desa adat, banjar adat, menjaga adat,  seni dan budaya , alam serta lingkungan bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata Bali,” pungkas Sekep yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Karangasem periode 2009-2012, dan sebagai Anggota Banggar DPRD Karangasem periode 2009-2014 ini. (wid)