Karangasem (Metrobali.com) –

Harga tiket penyeberangan Padangbai-Lombok mulai mengalami kenaikan sejak pagi dini hari tadi. Kenaikan harga tiket yang mendadak ini membuat para calon penumpang terkejut.

 ”Naiknya mendadak, sekitar dua hari yang lalu saya sempat membeli tiket ke lombok dengan mengendarai motor harganya masih Rp 100.000,namun tadi harga tiket sudah berubah menjadi Rp 112.000,”ujar Salah seorang penumpang,I Nengah Widiasa yang mengaku berasal dar Desa Tegallinggah, Karangasem, pada Selasa (25/06).

 Widiasa pun mengaku sangat menyayangkan pihak ASDP yang tidak mensosialisakan terlegih dahulu tentang adanya kenaikan harga tiket . Namun , dirinya  hanya bisa pasrah dengan kenaikan harga tiket ini, sehingga mau tidak mau tiket harus tetap dibeli.

Begitu juga yang dikatakan calon penumpang lainnya Erwin, kenaikan tarif kali ini membuat dirinya terkejut karena begitu mendadaknya. Bahkan Erwin juga mengaku sering mempergunakan jasa penyeberangan ini akan berimbas pada kenaikan harga-harga lainya.

 Terkait keluhan calon penumpang akibat naiknya harga tiket ini,Manajer Spervisi ASDP Padangbai, I Wayan Rosta, mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan ini sudah diberlakukan sejak dini hari tadi. Selain itu, kenaikan tarif penyeberangan juga tidak menimbulkan gejolak dikalangan penumpang,hal ini terbukti dengan lancarnya aktifitas pelabuhan.

 ”Tarif tiket penyeberangan kenaikannya  antara 10 sampai 15 persen, yang sudah dimulai sejak dini hari tadi,”ujarnya.

 Untuk diketahui, harga tiket  penumpang kelas ekonomi dewasa dari Rp 36.000 menjadi Rp 40.000, anak-anak dari Rp 23.000 jadi Rp 25.000. Kendaraan golongan I (sepeda dayung) dari Rp 52.000 jadi Rp 57.000, golongan II (sepeda motor) Rp 101.000 jadi Rp 112.000, golongan III (motor besar) tetap Rp 323.000,  golongan IV (kendaraan penumpang) Rp 659.000 jadi Rp 733.000, golongan IV (kendaraan barang) Rp 617.000 jadi Rp 687.000. Golongan V (bus) dari Rp 1,364 juta jadi Rp 1,484 juta, golongan V (kendaraan barang) Rp 1,112 juta jadi Rp 1,213 juta, golongan VI (kendaraan penumpang) Rp 2,310 jua jadi Rp 2,513 juta, golongan VI (kendaraan barang) Rp 1,833 juta jadi Rp 2,001 juta, golongan VII (truk roda 10 ke atas) Rp 2,355 juta jadi Rp 2,567 juta, golongan VIII (alat berat) Rp3,158 juta jadi Rp 3,834 juta dan golongan IX (truk gandeng) Rp 5,268 juta jadi Rp 5,741 juta.

 Kenaikan tarif tiket penyeberangan Bali – Lombok yang diberlakukan mulai dini hari tadi ini sempat  diprotes oleh kalangan sopir truk. Hal itu berimbas berkurangnya bekal para sopir yang dikasi oleh juragannya. Namun protes para sopir tidak mempan karena pihak ASDP sendiri mengharuskan sopir membayar sesuai dengan tarif baru. Bahkan,  Pjs. Kapolres Karangasem AKBP Hari Hariadi bahkan harus turun tangan menyikapi protes tersebut dengan menerjunkan 70 personil untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. RED-MB