Handoyo Sudrajat

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudjrajat menyatakan bahwa badan pemasyarakatan nasional (Bapanas) mendesak untuk dibentuk demi perbaikan lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan.

“Perlu peningkatan kelembagaan dari Ditjen PAS yang terbatas menjadi badan mandiri dan di luar Kemenkumham karena berada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Badan pemasyarakatan nasional ini operasional sehari-harinya ada bertemu dengan bandar narkoba, teroris, koruptor, pelaku kejahatan lain yang operasionalnya berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), semuanya ada di bawah fungsi koordinasi Menkopolhukam,” kata Handoyo di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.

Hari Selasa dilaksanakan serah terima jabatan dari Handoyo kepada Staf Ahli Menteri di bidang Pelanggaran HAM Ma’mun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS yang disaksikan oleh Sekrektaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, staf ahli Menteri bidang Polhukam Heru dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen PAS.

“Sumber Daya Manusia di Kemenkumham ada 34 ribu orang, 31 ribu pegawainya di pemasyarakatan tapi masalah di Kemenkumham itu 80 persen adalah masalah pemasyarakatan. Jadi kalau tidak dipecahkan secara komprehensif, definitif dan untuk jangka panjang akan selalu muncul,” tambah Handoyo.

Handoyo sendiri mundur karena konsepnya tentang Bapasnas tidak terwujud dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kemarin di hadapan Pak Menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya, kalau tidak diterima saya akan mundur. Ternyata selama 1,5 tahun di (Ditjen) pemasyarakatan dan 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi,” tambah Handoyo.

Saat ini, kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia hanyalah 112 ribu namun penghuni totalnya 169 ribu orang dengan perbandingan antara sipir dan warga binaan tidak mencukupi misalnya Lapas di Magelang yang memiliki 360 warga binaan hanya memiliki penjaga 3 orang setiap regunya.

“Ternyata ada hal-hal yang sangat mendasar yang tidak dimiliki oleh Ditjen Pemasyarakatan, antara lain SDM, sarana prasarana kelembagaan, keuangan, perencanaan kegiatan dan lain sebagainya,” ungkap Handoyo.

BPK periksa Badan Pemeriksa Keuangan juga pernah melakukan audit terhadap lapas dan menemukan sejumlah masalah yaitu (1) masalah keamanan dan ketertiban, (2) ditjen pemasyarakatan tidak punya garis komando yang jelas dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) PAS, (3) struktur organisasi Kemenkuham tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.

Untuk mengakomodasi UU Pasal 11 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam lima tahun ke depan ada pertambahan balai pemasyarakatan (bapas) di setiap kabupaten-kota yaitu ada 530 kabupaten-kota. Sementara bapas yang ada saat ini baru 71 dengan jumlah petugas yang sangat minim, artinya dalam waktu 5 tahun harus dibangun 400-an bapas.

Setiap tahun ada 80-an unit bapas yang dibangung dengan setiap bapas butuh 30 orang. Sementara KUHAP juga mengharuskan setiap kabupaten-kota dibangun rutan, jadi juga butuh penambahan SDM.

“Sekarang rasio petugas banding penghuni perbandingannya 1:45 jadi bukan petugas mengawasi penghuni tapi penghuni awasi petugas karena jumlahnya lebih banyak,” ungkap Handoyo.

Masalah lain adalah petugas lapas tidak dibina secara teratur.

“Ada yang sudah 25 tahun bekerja baru dua kali diklat (pendidikan dan pelatihan) padahal karir PNS selama itu sudah enam kali naik gaji, jadi menyebabkan turunnya mentalitas dan disiplin padahal mereka berhubungan dengan koruptor, teroris, bandar narkoba,” tambah Handoyo.

Petugas pemasyarakatan diakui Handoyo juga lemah, mudah dipengaruhi, persenjataan tua, surat izin senjata tidak diperbaharui sehingga secara kuantitas dan kualitas kurang.

Handoyo sendiri dilantik pada 12 November 2013 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/M Tahun 2013 tanggal 4 November 2013.

Handoyo berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada periode 2005-2013 ia bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pernah memegang beberapa jabatan seperti Direktur Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan KPK dan Plt Sekretaris Jenderal KPK. AN-MB