PASS Gagal Calon Tunggal, Dua Kader Banteng “Bertarung”

????????????????????????????????????

Buleleng (Metrobali.com)-
Proses gugatan yang dilayangkan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) atas putusan KPU Buleleng, yang berlangsung di PTTUN Surabaya, membuahkan hasil manis. Pasalnya, Majelis Hakim PTTUN Surabaya mengabulkan Gugatan Penggugat (SURYA) untuk seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat (KPU Buleleng).
Keputusan itu dituangkan dalam Putusan Perkara No. 5/G. PILKADA/2016/PT. TUN. SBY. Sebelumnya SURYA menggugat keputusan SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727 /TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Dalam putusan tersebut ada lima butir pokok perkara yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Husein Rozarius, dengan Anggota Joko Dwi Hartanto, dan Maskuri, diantaranya pertama Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727 /TAHUN 2016 Tanggal 24 oktober 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Ketiga, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727 /TAHUN 2016 Tanggal 24 oktober 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Keempat, Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata usaha Negara baru yang menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat. Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.261,550.
Dengan ditetapkannya SURYA sebagai pasangan calon perseorangan Pilkada Buleleng 2017 didukung Golkar, Demokrat, dan PKS, tentu membuat rival politiknya yakni, pasangan Incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDIP dan NasDem serta didukung Hanura, Gerindra, PPP, PKB, PAN, menjadi galau.
Bagaimana tidak, bahasa yang selama ini didengung-dengungkan bahwa “PASS Calon Tunggal”, telah buyar begitu saja. Bahkan kabarnya, Tim Pemenangan PASS pun kini, menjadi kalang kabut dan mulai merapatkan barisan, pasca mendapatkan lawan dari sesama kader PDIP.
Dalam pelaksanaan sidang terlihat pasangan SURYA datang bersama puluhan pendukung, sedangkan dari KPU Buleleng hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Suputra. Atas dipenuhinya gugatan atas keputusan KPU Buleleng dimana disebutkan terjadinya intimidasi dan tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan di Pilkada Buleleng 2017, kini membuat SURYA resmi sebagai Pasangan Calon Pilkada Buleleng 2017.
“Dalam dukungan perbaikan tercatat ada delapan keberatan dari Pasangan SURYA atau pengugat yang salah satunya menyatakan, masih banyak terjadi intervensi dan intimidasi dalam pelaksanaan verfikasi factual tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 12 sampai 17 Oktober 2016 yang dilakukan oknum kepala lingkungan, lurah atau perbekel, anggota DPRD, pejabat BUMD dan lain-lain, yang mengakibatkan pendukung SURYA tidak bisa diverifikasi factual oleh PPS,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan, di PTTUN Surabaya.
Tim Kuasa Hukum SURYA dan puluhan pendukung SURYA mendengar putusan tersebut, langsung menyambutnya dengan kegembiraan. Menurut Sekretaris Tim Advokasi SURYA, Nyoman Sunarta, dalam proses persidangan di Surabaya, rekah menyimpulkan benar terjadi intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak luar, yang sudah merugikan SURYA.
“Saya berharap Pilkada Buleleng memberi edukasi yang positif untuk masyarakat Buleleng. Kami menerima baik hasil putusan. Tinggal menunggu langkah apa dilakukan KPU terhadap putusan PTTUN Surabaya. Intinya kami harap pelaksanaan Pilkada Buleleng, bisa berjalan damai sesuai harapan,” kata Sunarta, Selasa (6/12).
Sementara Dewa Sukrawan menjelaskan, fakta kebenaran akhirnya bisa terungkap di PTTUN Surabaya, dengan telah mengabulkan gugatan SURYA. Selanjutnya Tim SURYA, akan segera mengumpulkan tim Pemenangannya, untuk konsolidasi memenangkan Pilkada Buleleng 2017.
“PTTUN Surabaya, mengabulkan semua gugatan kami dan kami dinyatakan lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, selanjutnya kami akan mengumpulkan semua tim. Intinya SURYA harus memenangkan Pilkada 2017 nanti,” jelas Dewa Sukrawan, didampingi Dharma Wijaya.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, masih enggan berkomentar alias bungkam soal putusan tersebut. Melalui Kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra menegaskan, pihaknya telah mendengar hasil dan butir-butir putusan. “Kami akan koordinasi dengan KPU Buleleng. Kami sudah kontak KPU, dan KPU akan berkordinasi lebih lanjut kepada kami dengan merapatkan lebih dahulu,” pungkas Agus Suputra.
Kini dengan resni SURYA sebagai peserta Pilkada, tentunya pola tarung “Head To Head” terjadi di Pilkada Buleleng, antara SURYA diusung masyarakat Buleleng dengan PASS diusung Parpol Gemuk. Selain itu, putusan PTTUN Surabaya akan menjadi dasar atas laporan pelanggaran kode etik personal KPU Buleleng dan Panwaslih Buleleng, yang kini berjalan di DKPP.  GS-MB