Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong para korban penipuan investasi PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) segera melapor kepada aparat kepolisian agar bisa diproses secara hukum.

“Warga yang merasa dirugikan FMS, silakan laporkan saja. Dan Saya juga berharap pihak FMS tidak berkelit terhadap masalah tersebut,” katanya seusai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (11/10).

Sebelum kejadian yang menimpa ratusan orang sudah mengingatkan agar berhati-hati dan mempertimbangkannya secara masak sebelum melakukan investasi yang tidak masuk akal. Bahkan waktu itu ada warga yang protes, tidak mungkin perusahaan FMS akan melakukan penipuan.

“Saya sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum kejadian seperti ini. Maka dari itu masyarakat harus teliti sebelum melakukan investasi. Apakah masuk akan bila menaruh dana, namun keuntungannya berlipat ganda. Modus semacam ini dari perusahaan sudah ada sejak lama,” ujar mantan Kapolda Bali itu.

Bahkan menurut Pastika, kasus semacam itu sudah sering ditulis media massa. Namun masyarakat masih saja tergiur dengan keuntungan berlipat ganda.

“Di Bali sendiri sudah ada perusahaan finansial yang memberi keuntungan berlipat ganda, yaitu Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dan Balicon. Bahkan pelaku dari usaha tersebut saat ini masih ditangani aparat kepolisian,” ujarnya.

Mestinya, lanjut dia, sebelum melakukan investasi atau sejenisnya warga harus lebih mengenal sistemnya. Karena setiap perusahaan finansial ada aturannya yang masuk akal (logis) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika perusahaan semacam itu memberikan keuntungan kepada warga perbandingan cukup jauh dengan aturan, maka masyarakat harus berpikir, jangan-jangan ini modus penipuan. Begitu semestinya cara berpikirnya,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga yang menjadi korban dari perusahaan finansial tersebut mendatangi kantor FMS di Jalan Sesetan, Denpasar. Namun Direktur FMS Adi Wijaya tidak ada ditempat. Bahkan pihak FMS sempat memberikan bilyet giro (BG) kosong yang tak bisa dicairkan di bank. AN-MB