todung

Denpasar (Metrobali.com) –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menolak grasi terpidana mati kasus Narkoba ‘Bali Nine’ asal Australia yang bernama Andrew Chan (31).

Setelah sebelumnya, terpidana mati lainnya grup ‘Bali Nine’ yakni Myuran Sukumaran yang juga ditolak oleh Jokowi. Anehnya, usai grasi ditolak, kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis mengaku sudah mempersiapkan untuk mengajukan PK kembali.

Hal ini disampaikannya, usai menemui Ketua PN Denpasar dan berkunjung di Lapas Kerobokan. “Saat ini sedang mempersiapkan semuanya. Dan tentu PK bisa beberapa hal yang bicara mengenai peluang,” katanya, saat ditemui usai menjenguk Myuran di Lapas Kerobokan, Badung, Bali Kamis (22/1).

Menurut dia, pengajuan PK lagi itu sesuai dengan putusan MK. Dirinya menyadari bahwa jalur PK ditempuh untuk meraih keadilan. Karenanya, harus ada satu peluang yang diberikan semaksimal mungkin.

“Ini adalah konflik keadilan dan kepastian hukum. Jadi, akan ada satu usaha yang maksimal diberikan kepada terpidana. Dan semua tanggung jawab pada kuasa hukum,” jelas Todung.

“Myuran pun sudah selama 10 tahun terakhir ini melakukan banyak perubahan pada dirinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Sugeng Riyono menyatakan, bahwa kedatangan kuasa hukum dua terpidana mati itu ialah melakukan konsultasi mengenai PK. Berbicara mengenai cara memasukkan PK. Sebab, terpidana berada di Lapas Kerobokan.

“Kan PK itu harus yang bersangkutan datang sendiri. Sehingga konsultasi mengenai bentuk pelayanan. Apa Panitera ke sana. Kami akan konsultasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) soal ini,” kata Sugeng Riyono.

Namun, hingga kini masih belum ditentukan mengenai prosedur PK dan masih belum ada berkas yang ditinggalkan. Soal keamanan pun, kalau dibawa ke sini, pertimbangan keamanan akan dikonsultasikan ke PT. “Tetap akan dikonsultasikan ke PT soal pengamanan,” ujarnya.

Sementara itu, Surat keputusan Presiden dengan nomor 9/10 tahun 2015 baru saja diterima PN Denpasar sekira pukul 13.20 Wita siang untuk terpidana mati ‘Bali Nine’, Andrew Chan.

“Benar baru saja turun, yang dikirim oleh‎ orang bernama Rengga
Damawati, untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan,” kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi.

Keputusan Presiden Jokowi menyebut, bahwa menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan, yang lahir di Sydney, Australia tanggal 12 Januari 1984. Yang dimohonkan oleh
Dr. Todung Mulya Lubis S.H, L, LM dan Heriyanto S.H., yang mengajukan PK pada 10 Mei 2011, yang dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

“Disebutkan di dalam secara seksama, yang namanya tercantum tidak memberikan cukup alasan sehingga grasinya ditolak,” tegas Hasoloan.

Dengan demikian, menurut Hasoloan, selanjutnya pihaknya akan memberitahukan  ke kejaksaan dan terpidana mengenai putusan tersebut.

“Dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Oleh Presiden pada 17 Januari, lima hari kemarin,” Terang Sianturi.
Lucunya, penolakan grasi ini justru kuasa hukum, Todung Mulya Lubis malah kini sudah mempersiapkan untuk mengajukan PK kembali.

“Saya tetap ajukan kembali permohonan grasi, tentunya dengan melampirkan berbagai pertimbangan terhadap perubahan dari klien saya,” tegas Todung.SIA-MB