Penyandang Disabilitas

Jakarta (Metrobali.com)-

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang akan ditindaklanjuti dalam penggantian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

“Hak-hak penyandang disabilitas dilindungi oleh konstitusi kita, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua Poksi VIII FPG DPR RI Deding Ishak saat menerima Koalisi Nasional Organisasi Disablititas di Ruang Rapat FPG DPR RI Jakarta seperti disampaikan dalam keterangan pers, Sabtu (25/1).

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas merupakan gabungan dari berbagai organisasi disabilitas seperti organisasi tuna rungu, tuna netra, tunawicara, perhimpunan jiwa sehat termasuk LBH Jakarta dan PSHK. Koalisi yang dipimpin ketua Pokja Ariani Soekanwo ini mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 37 juta orang.

Deding yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini menjelaskan, RUU tentang Penyandang Disabilitas telah disiapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat karena kurang mengakomodasi hak-hak kaum disabilitas. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan membentuk UU Nomor 19 Tahun 2011.

“RUU ini sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Insya Allah akan kita bahas tahun ini,” kata Deding didampingi pimpinan FPG DPR Tantowi Yahya dan Ferdiansyah serta anggota Poksi VIII FPG Endang Maria Astuti, Endang Srikarti Handayani dan Delia Pratiwi Sitepu.

Penggantian UU Nomor 4 Tahun 1997 ini penting, sebab menurut Deding praktik diskriminasi, ketidakadilan dan pelanggaran HAM masih tetap terjadi sampai sekarang. “Oleh sebab itu, jika kita ingin mengakhiri praktik-praktik diskriminasi maka semua pihak harus memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menghadirkan undang-undang yang ramah pada kaum disabilitas,” ujarnya menekankan.

Juru bicara Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Ariani Soekanwo mempertajam, diskriminasi terhadap kaum disabilitas sampai saat ini masih terjadi. Fasilitas-fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah masih belum ramah terhadap kaum disabilitas. Transportasi publik seperti busway misalnya, tidak menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

“Karena itu ke mana-mana kami para penyandang disabilitas terpaksa menggunakan taksi, meskipun ongkosnya lebih mahal. Sayangnya pemerintah juga tidak memberi kompensasi terhadap biaya kemahalan ini,” ujarnya sembari menambahkan bahwa di negara lain kompensasi diberikan kepada penyandang disabilitas.

Hal yang sama berlaku pada fasilitas-fasilitas publik yang lain di mana hak-hak penyandang disabilitas seringkali didiskriminasi. “Naik pesawat saja kalau penyandang disabilitas itu dipersulit,” ujarnya seraya menyarankan semua maskapai penerbangan memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas dan penumpang umum.

Juru bicara koalisi lainnya, Yenny Rosa Damayanti, juga menggarisbawahi bahwa diskriminasi masih sering dialami oleh penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, mental maupun multi-disabilitas. “Dan diskriminasi ini telah mengakibatkan penderitaan mereka menjadi semakin berat,” ujarnya.

Fraksi Golkar berpendapat bahwa dukungan yang diberikan kepada Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas ini bukan semata karena Golkar ingin mendapat dukungan balik dari kaum disabilitas. Dukungan yang diberikan kepada kaum disabilitas justru karena Golkar tidak menginginkan ada sebagian masyarakat yang mengalami diskriminasi. “Jadi dukungan ini diberikan karena Golkar ingin pemerintah melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi,” kata Deding. AN-MB