Giri Prasta

Mangupura (Metrobali.com)-

Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta membantah telah memberikan rekomendasi kepada PT. Benoa Bali Indonesia (sebelumnya PT. Jaya Pasific Propertindo). Sebelumnya pemberitaan menyebutkan jika politisi PDI-P ini disebut-sebut telah memberikan rekomendasi atas reklamasi di Tanjung Benoa tepatnya di Pulau Pudut.

Atas hal ini, Giri Prasta membantahya. Diakuinya telah membuat satu rekomendasi tepatnya surat rekomendasi nomor:556/1951/DPRD yang ditujukan kepada PT. Bali Benoa Indonesia sehubungan dengan surat permohonan PT.Benoa Bali Indonesia tertanggal 10 Desember 2012 dengan nomor :001/BBI/XI/2012 perihal permohonan rekomendasi dan memperhatikan surat DPRD Badung tertanggal 19 Januari 2007, pada tanggal 28 Desember 2012 pihaknya menggelar sidang paripurna yang menghasilkan keputusan dimana DPRD Badung menyambut baik dan mendukung dilakukan normalisasi Daerah Pasang Surut di Kawasan Teluk Benoa yang telah terabrasi dengan cara melakukan penataan kawasan yang selanjutnya kawasan tersebut akan dikembangkan untuk menjadi Kawasan Wisata Terpadu.

“Sekali lagi saya tegaskan, rekomendasi itu bukan rekomendasi reklamasi melainkan rekomendasi untuk normalisasi Pulau Pudut,” jelasnya, saat press conference di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor DPRD Badung, Selasa (9/9).

Lanjutnya, rekomendasi ini hanya sebagai dasar pertimbangan yang dipakai acuan bagi siapapun yang akan menggunakan rekomendasi itu, rekomendasi bukan perangkat hukum tapi dasar pertimbangan yang dijadikan tolak ukur, katanya.

Berkenaan dengan pulau Pudut, kenapa pihaknya sangat menginginkan dilakukan penataan di kawasan itu, menurutnya Pulau seluas 80 hektar itu sudah terkena abrasi sehingga kini luasnya menjadi 4 are saja. Sehingga perlu di normalisasi bukan di reklamasi.

Sehingga sudah menjadi kewajiban Dewan Badung selaku wakil rakyat untuk menata lingkungan agar tidak terjadi sedimentasi, pemerintah pusat juga mendorong daerah untuk meningkatkan PAD nya, karena itu dengan membuat kawasan wisata terpadu di Pulau Pudut selainkan menyelamatkan alam Badung juga membuka seluasnya bagi imvestor untuk berinvestasi sehingga dapat menambah PAD Badung asalkan tidak keluar dari estikanya.

“Rekomendasi ini  tidak salah kenapa harus kami cabut, kami tidak akan menganulir rekomendasi, siapapun yang menyalahgunakan itu nanti sekali lagi ini belum berproses saya tidak mau berandai-andai tapi kalau sampai nanti ini berproses dan disalahgunakan itu sudah bukan kewenangan saya lagi,” pungkasnya.SIA-MB