Pelaku Komang Hery Gunawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak terima anaknya Ni Kadek AJA (14) disetubuhi, Ni Nyoman Tantri asal Banjar Munduk Anyar Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, Kamis (24/4) melaporkan Komang Heri Gunawan dari asal yang sama ke Polres Jembrana. Kasus pencabulan tersebut kini ditangani Polres Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana, Jumat (25/4) kejadian tersebut bermula dari laporan seseorang yang melihat korban yang masih duduk dibangku SMPN kelas 8 itu diajak oleh Komang Heri Gunawan (23), pemuda satu banjar dengan korban, masuk kedalam rumah milik salah seorang warga di Kelurahan Tegalcangkring.

Mendapat informasi tersebut, Ni Nyoman Tantri, orang tua korban kemudian mendatangi rumah tersebut. Dengan alasan ingin menjemput putrinya itu, ia kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati anaknya dalam keadaan telanjang bulat. Sementara karena panik dan takut, pelaku melarikan diri lewat jendela kamar. Tidak terima, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana, Kamis (24/4) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (25/4) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pelaku dijerat dengan UU 23 Tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. MT-MB