Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 9 Gepeng
Denpasar (Metrobali.com)-
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat akan maraknya para gelandangan dan pengemis (gepeng) yang tidur di emper-emper toko serta fasilitas umum di seputaran Jl. Gajah Mada , Satpol PP Kota Denpasar bersama Disosnaker langsung menindak tegas para gepeng tersebut dengan melakukan sidak, Kamis (28/4) di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, para gepeng yang menggunakan badan jalan danyang tertidur di emperan toko langsung ditertibkan, sebanyak 9 gepeng diamankan di Kantor Satpol PP dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal . Dan tidak hanya di situ saja, Satpol PP Kota Denpasar juga terus bergerak menyusuri daerah seputaran Jalan Gajah Mada guna menertibkan para pelanggar ini dan cendrung mengganggu ketertiban masyarakat.
Penertiban gepeng di emperan toko ini berawal dari laporan warga setempat serta pemilik toko yang merasa terganggu akibat ulah para gepeng yang menggunakn tokonya untuk tidur, demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I.B Alit Wiradana saat ditemui usai penetiban. Dimana penertiban gepeng ini juga merupakan salah satu langkah menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan tertib dalam upaya memberi respon cepat atas pengaduan masyarakat tentang gepeng.
Lebih lanjut Wiradana mengatakakan, para gepeng ini memang sangat menggangu kenyaman lingkungan setempat. Gepeng yang ditangkap tidak dibina lagi karena dari segi usia sudah tua dan juga dari kondisi kebanyakan disabilitas, dari segi kemampuan dan skill mereka tidak bisa kerja akan dipulangkan melalui dinas sosial provinsi dan dari dinas sosial provinsi akan memulangkan ke daerah asalnya, agar dinas sosial setempat memberi pelatihan maupun pembinaan serta memberikan atensi lebih lanjut, untuk lansia yang tidak memiliki keluarga bisa di titipkan di panti jompo dan orang-orang yang disabilitas bisa dititipkan di panti disabilitas daerah tersebut.
“Karena gepeng ini bukan warga Kota Denpasar, mereka merupakan kaum imigran atau orang yang datang ke Kota Denpasar yang berharap bisa mencari rejeki namun sayangnya mereka tidak memiliki skill atau kemampuan, oleh karena itu kami menindak tegas untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya untuk ditangani lebih lanjut dari Dinas sosial setempat, ”ujar Wiradana. EKA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.