Ankara (Metrobali.com)-

Guna memperkuat upaya preventif dalam perlindungan WNI di Turki, KBRI Ankara menyelenggarakan webinar edukasi berbagai permasalahan WNI di Turki (26/02/2021). Mengambil tema “Hak Pekerja Migran di Turki”, webinar menghadirkan pengacara Turki yang selama ini bekerja sama dengan KBRI Ankara untuk menangani berbagai kasus, Eralp Ciragul.

Kegiatan webinar dibuka oleh Duta Besar RI Ankara, Lalu Muhamad Iqbal, yang mengingatkan WNI di Turki untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan sehingga dapat berdaya dan melindungi diri sendiri. Tidak lupa, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha menginformasikan perkembangan terkini upaya perlindungan WNI yang dilakukan oleh Pemerintah RI dan Perwakilan RI di luar negeri selama masa pandemi Covid-19.

“Webinar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki seperti ketiadaan izin kerja, gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, bekerja tanpa batas waktu, kondisi kerja yang tidak memadai dan rentan terhadap tindakan pelecehan oleh pemberi kerja/majikan dan sebagainya” ungkap Harlianto Tarmizi, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara. Lebih lanjut, edukasi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan menjadi bekal diri bagi WNI di Turki serta memberikan perspektif penyelesaian masalah di masa mendatang.

Menurut Eralp Ciragul, pekerja migran di Turki memperoleh perlindungan yang sama di depan hukum. Dalam prakteknya, pekerja migran perlu terus membekali diri dengan pengetahuan sehingga tidak mudah dipermainkan. Hukum yang penting dipahami utamanya terkait ketenaga kerjaan, imigrasi dan pidana.

Selama ini, Turki merupakan salah satu destinasi tujuan belajar dan bekerja bagi WNI. Menurut perkiraan KBRI Ankara, terdapat sekitar 4.500-an WNI dengan komposisi 30% untuk tujuan belajar dan bekerja, dan sisanya menikah dengan WN Turki. Pekerja WNI di Turki utamanya bekerja di sektor perhotelan sebagai terapis spa dan chef.

Salah satu pertanyaan yang muncul yakni konsekuensi apabila pekerja membatalkan waktu kontrak kerja sesuai periode yang tertuang dalam kontrak kerja. Hal ini cukup umum dilaporkan kepada KBRI Ankara dimana pekerja cenderung beralih ke tempat kerja dengan penawaran gaji dan fasilitas lain yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, apabila kontrak kerja itu adalah kontrak kerja dengan waktu yang ditentukan (belirli süreli iş sözleşmesi), dan pekerja memutuskan keluar pekerjaan sesuai dengan tanggal yang tertera, maka hak pesangon tidak bisa diperoleh. Tetapi apabila pekerja dipekerjakan melebihi tanggal yang ditentukan meskipun satu hari, pekerja dapat menuntut pesangon.

Salah seorang WNI terapis di Provinsi Antalya, Ni Gusti AP Ana Wahyuni mengatakan, kegiatan webinar ini menarik dan bermanfaat. Sementara itu, Ni Sintya Putu, terapis dari Alanya mengatakan bahwa webinar juga diikuti oleh beberapa WNI terapis di Alanya yang masih belum memiliki izin kerja. Kegiatan webinar diharapkan dapat terus menyentuh seluruh WNI di Turki yang pada gilirannya dapat menurunkan keluhan permasalahan di masa mendatang.