Ilustrasi-Bansos

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah fraksi di DPRD Jembrana meminta agar setiap anggota dewan diberikan kewenangan untuk membagikan atau menyalurkan bantuan Sosial (Bansos). Permintaan tersebut disampaikan melalui pandangan umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna II DPRD Jembrana beberapa hari lalu.

Sedikitnya ada tiga fraksi dari lima fraksi di DPRD Jembrana yang meminta supaya pembagian dan penyaluran bansos ke masyarakat dapat dilakukan secara adil. Mengingat sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana DPRD memiliki kedudukan sebagai pejabat daerah yang sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam penyaluran hibah atau bansos.

Fraksi Demokrat Jaya, dalam salah satu poin menyebutkan bahwa DPRD sebagai mitra sejajar dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, semestinya memiliki perlakukan yang sama dalam penyaluran bansos yang bersumber dari APBD. Karena Fraksi Demokrat Jaya meyakini bahwa penyaluran hibah atau bansos oleh anggota dewan pada akhirnya akan sampai ke tangan masyarakat.

Harapan sama juga disampaikan Fraksi Kebangkitan Persatuan yang diketuai H. Yunus. Dalam pandangan umumnya, Fraksi gabungan PKB dan PPP ini meminta agar anggota DPRD diberikan memfasilitasi penyaluran hibah atau bansos tahun 2020 nanti secara adil dan proposional dengan Pemerintah Daerah.

Harapan serupa juga disampaikan Fraksi Golkar. Pemerintah Daerah dalam mekanisme penyaluran semestinya dilaksanakan dengan transparan, terukur dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Sesuai amanat UU, DPRD merupakan bagian dari Pemerintah Daerah sehingga maju mundurnya pemerintah menjadi tanggungjawab bersama.

Karena itu, aspirasi pembangunan dari masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD, semestinya secara permanen dapat dialokasikan setiap tahun. (Komang Tole)