Johan Budi

Jakarta (Metrobali.com)-

Sebanyak empat tersangka dugaan pemberian suap terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2015 tiba di gedung KPK di Jakarta, Sabtu (20/6).

Mereka dibawa dalam dua mobil tahanan dan dikawal oleh pengawal tahanan KPK serta pasukan brimob. Mereka bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan.

Mereka tampak menutupi wajah saat digelandang masuk ke gedung KPK, namum keempatnya belum memakai rompi tahanan dan hanya memakai baju biasa lengkap dengan sandal.

Tampak juga penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut mengawal keempat tersangka keluar dari mobil tahanan. Tidak ketinggalan penyidik juga membawa tas merah besar berisi uang Rp2,56 miliar yang menjadi barang bukti.

Keempatnya ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6) pukul 20.40 WIB.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

“Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar) juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Bambang Karyanto diketahui adalah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

“Ditemukan juga dua alat bukti yang cukup dan diduga SF (Syamsudin Fei) Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin dan F (Faisyar) Kepala Bappeda sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana bagi yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. AN-MB