Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk (kiri).

Jembrana (Metrobali.com)-

 

Tiga warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya diamankan polisi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Ketiga warga tersebut Putu Endra A (28) dari Lingkungan Asri dan pasangan suami istri (pasutri), I Gede Desta SP (23) dan Ketut Putri I (20) dari Lingkungan Arum.

Mereka diduga jaringan pengedar pil koplo Banyuwangi, Jawa Timur dan kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa saat ekspos kasus, Selasa (20/2) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Putu Endra A berawal dari ditangkapnya Gede Desta SP bersama istrinya Ketut Putri I pada Kamis (15/2) sekitar pukul 01.25 Wita.

Pasutri tersebut menurutnya diamankan di rumahnya berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan box plastik berisi pil koplo warna putih bertuliskan ‘Y’ sebanyak 725 butir.

“Box plastik itu ditemukan di laci rak plastik ketika anggota melakukan penggeledahan di rumahnya” ujar Kapolres Priyanto yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.

Dari dalam rumah pasutri lanjut Kapolres juga diamankan tas warna coklat berisikan 80 butir pil koplo yang dikemas kedalam 8 klip plastik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah Hp merk OPPO warna Silver dan uang Rp.234 ribu.

Sedangkan dari tangan Putu Endra A, lanjut Kapolres Priyanto pihaknya berhasil mengamankan 3 bungkus plastik berisi 2.990 butir pil koplo dan 680 pil koplo yang dikemas kedalam 68 plastik klip, 10 bendel plastik klip kosong, dua buah palstik warna hitam dan putih, uang tunai Rp.150 ribu dan sebuah Hp merk Hisense warna hitam.

Barang haram tersebut ditemukan di rumah saksi I Komang JA (22) dari Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.

“Tersangka (Putu Endra A) cukup lihai. Barangnya dititpkan di rumah saksi (temannya). Satu paketnya (berisi 10 pil koplo) dijual antara Rp.25 ribu sampai Rp.30 ribu” imbuhnya.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.

“Untuk tersangka Ketut Putri I juga disangkakan dengan Pasal 55 KUHP. Masih kita kembangkan karena dari pengakuan tersangka Putu Endra A barangnya dibeli dari seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur” pungkasnya. MT -MB