Jakarta, (Metrobali.com) –

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tujuan diterapkannya faktur elektronik atau e-faktur adalah memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Misalnya tanda tangan basah diguntikan dengan tanda tangan elektronik,” kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan e-faktur pajak tidak diharuskan dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan. Selain itu menurut dia, aplikasi e-faktur pajak satu kesatuan dengan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Selain itu, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara ‘online’ via laman Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujarnya.

Sedangkan bagi DJP menurut dia, penerapan e-faktur meningkatkan validitas faktor pajak sekaligus berfungsi sebagai pengumpul data penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Hak itu ujar Irawan melalui mekanisme PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan.

“E-faktur tanpa persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak,” katanya.

Dia menjelaskan DJP membangun “channeling” e-faktur dalam beberapa tahap, pertama berupa aplikasi klien. Menurut dia, PKP membuat faktur pajak melalui aplikasi yang diberikan DJP dan diinstal di komputer milik PKP yang datanya disinkronkan ke sistem DJP.

“Kedua, berupa aplikasi laman (website application), PKP membuat faktur pajak dengan masuk ke laman DJP dan mengisi faktur pajak di laman tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan tahap ketiga berupa “host to host system”, PKP membuat faktur pajak melalui sistem yang dimilikinya kemudian data itu dikirimkan ke sistem DJP.

Pengiriman data itu menurut dia menggunakan “protocol” atau “messaging standard” yang disepakati bersama.

“DJP terlebih dahulu mengtes aplikasi yang telah dilakukan pada November-Desember 2013 dalam rangka persiapan implementasi e-faktur pajak,” katanya. Budi Suyanto

(Ant) –