Badung (Metrobali.com) –

Satuan Reserse Narkotika dan Kejahatan Terorganisir (Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap dua warga Denpasar yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 19 Januari 2024, dan melibatkan dua tersangka, MNW (26) mantan karyawan hotel, dan RKD (25) pengojek online.

Kedua pelaku menjadi target operasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan penangkapan dilakukan di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pipet bening bergaris merah yang berisi kristal bening, diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku MNW, petugas menemukan tembakau “sinte” yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis. Barang bukti lainnya termasuk plastik klip berisi tembakau, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan plastik berwarna merah.

Menurut Iptu Madriana, pengakuan kedua pelaku menunjukkan bahwa sabu-sabu yang diamankan di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran diperoleh melalui transaksi dengan temannya. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan ditukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.

“Hasil riksa sementara mengaku pemakai,” ungkap Iptu Madriana, Sabtu 27 Januari 2024. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penangkapan ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polres Kawasan Bandara. Pihak berwenang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. (Tri Prasetiyo)